IM.com – Vonis dua bulan penjara dan denda Rp 6 jutayang dijatuhkan majelis hakim kepada Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono pada Kamis (13/12/18) mendapat reaksi keras daritim Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga. Tim pemenangan pasangancapres-cawapres nomor urut 2 ini akan mengawal proses banding yang diajukan tim kuasa hukum agar Suhartono mendapat putusan hukum yang lebih ringan.
Koordinator BPD Prabowo-Sandi Mojokerto, Budi Mulya menyayangkan putusan hakim yang dirasa terlalu memberatkan terdakwa Suhartono. Menurutnya, putusan itu di luar perkiraan karena biasanya kasus pemilu hanya akan divonis masa percobaan. (Baca: Kades Pendukung Sandiaga Hanya Divonis 2 Bulan Denda Rp 6Juta, Tetap Banding).
“Terus terang saya pribadi kaget, dan di luar perkiraan saya. Sebab dalam kasus (pidana pemilu) yang lain, biasanya kan hanya divonis masa percobaan,” ujarnya.
Budi Mulya juga menegaskan, timnya akan berjuang maksimal untuk memberi bantuan pada Kades yang biasa disapa Lurah Nono tersebut.
“Ya kalau memang diperlukan, kita bisa memberikan bantuan hukum pada yang bersangkutan,” tandas Budi.
Tim BPD Prabowo-Sandi Mojokerto sendiri sejauh ini terus mengawal kasus yang menyeret Kades Suhartono, mulai dari sidang tuntuan hingga putusan. Dalam hal ini, BPD Prabowo-Sandi Mojokerto berharap persidangan berjalan seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami akan membantu terdakwa agar bisa divonis seringan-ringannya.
Bahkan kalau bisa divonis bebas,” tandasnya. (joe/im)