IM.com – Sebanyak 13 sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Mojokerto tidak tersentuh dana bantuan renovasi (pembangunan) dari Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat. Alasannya, 13 SDN tersebut belum memiliki sertifikat tanah.
Ke-13 sekolah yang belum mengantongi sertifikat yakni SDN Kranggan 2, 3 dan 5, SDN Kauman 2, SDN Jagalan, SDN Mentikan 4, SDN Pulorejo 1 dan 2, SDN Gunung Gedangan 1 dan 2, SDN Blooto 1 dan 2, SDN Kedundung 2 dan 3, serta SDN Meri 1 dan 2. Fakta ini cukup mengherankan, mengingat 13 SDN tersebut sudah berdiri sejak tahun 80 sampai 90-an.
“Hasil inventarisir kami sejak Juli 2018, sertifikat 13 sekolah dasar negeri itu belum punya sertifikat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid, Selasa (1/1/2019). Pihaknya berharap, 13 SD negeri tersebut sudah memegang sertifikat tanah pada awal 2019 ini.
Amin menampik jika kendala pengurusan sertifikat tanah SD negeri karena faktor sengketa tanah dengan warga. Ia mengatakan, proses sertifikasi tanah 13 SDN tersebut memang berjalan lambat.
“Tidak ada masalah sengeketa. Tanah tersebut milik negara, hanya saja belum ada sertifikatnya,” tegasnya.
Amin menjelaskan, jumlah total SDN negeri atau MI di Kota Mojokerto sebanyak 52 lembaga. Desember 2018 lalu, 29 sekolah telah mengantongi sertifikat tanah.
“Sertifikat tanah menjadi syarat utama untuk mendapat kucuran bantuan dana untuk rehab,” tutur Amin.
Sementara 29 SDN yang mendapat kucuran dana bantuan rehab dipastikan telah mengantongi sertifikat tanah. Puluhan sekolah tersebut antara lain SDN Gedongan 1, 2, dan 3, SDN Magersari 1.
“Untuk mengurus sertifikat tanah ini kami bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA), dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,” terangnya. (son/im)