RS Husata Utama Surabaya merupakan salah satu rumah sakit yang kontraknya dengan BPJS Kesehatan habis.

IM.com – Sebanyak 12 rumah sakit di Jatim yang memutus kerjasama dengan BPJS Kesehatan ternyata tergolong fasilitas kesehatan (faskes) yang cukup berkelas dan ternama. Meskipun beberapa di antaranya belum mengantongi akreditasi dan memang tidak direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan karena sejumlah alasan.

Kepala Dinas Kesehatan Jatim, dr. Kohar Hari Santoso menyatakan rekomendasi Kemenkes untuk 12 rumah sakit akan turun dalam satu sampai dua hari mendatang. Kohar mengaku sudah berkomunikasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan.

“Kemarin sudah kontak dan memastikan rekom Kemenkes turun dalam satu-dua hari ini,” katanya di Surabaya, Jumat 4 Januari 2018.

Menurut Kohar, akreditasi menjadi salah satu syarat penting dalam pemberian rekomendasi Kementerian Kesehatan. “Rekomendasi ini nantinya jadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk menjalin kerjasama,” kata Kohar.

Dari sisi kelengkapan berkas akreditasi, ke-12 rumah sakit ini sudah lengkap dan siap melayani pasien BPJS. Namun Kohar mengaku tidak tahu alasan kenapa rumah sakit tersebut belum keluar akreditasinya.  

“Mungkin karena yang mengajukan akreditasi seluruh Indonesia, jadi ketlisut atau bagaimana. Saya belum tahu alasan pasti kenapa akreditasi ini belum selesai,” katanya.

Untuk diketahui, Ketentuan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 juncto 99 menegaskan fasilitas kesehatan yang melayani BPJS wajib memiliki akreditasi. Aturan dan rekomendasi Kemenkes itulah rupanya yang menghambat pembaruan kontrak RS tersebut dengan BPJS.

“Kontraknya umumnya dari Januari sampai 31 Desember. Sampai sekarang, ternyata dari 36 rumah sakit ada 12 yang tidak bisa memperbarui kontrak dan beberapa belum terakreditasi,” ujar Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim Handaryo di Surabaya, Jumat (4/1/2019).

Meski demikian, kata Handaryo, pihaknya masih mengupayakan agar 12 RS tersebut tetap bisa bekerjasama dan melayani pasien BPJS. Pihaknya telah menyurati Kemenkes agar mempertimbangkan kembali 12 RS tersebut masukd alam rekomendasi.

“Karena memang keberadaan RS ini sangat penting. Ini mengingat jumlah rumah sakit yang bekerja sama di Jatim saat ini memang masih kurang. Jadi kami bersama Dinas Kesehatan Provinsi sedang mengupayakan agar 12 rumah sakit ini segera dapat rekomendasi Kemenkes,” katanya.

Menurut Handaryo, jumlah 315 RS di Jatim yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum memenuhi standar perbandingan penduduk dengan jumlah tempat tidur di rumah sakit, yakni 1.000:1.

Karena itu, Handaryo juga meminta kepada 11 RS yang belum mendapat akreditasi agar segera melengkapi berkas akreditasinya. Ia mengatakan masih ada waktu hingga Juni 2019.

“Jadi nanti begitu mereka sudah komitmen menyelesaikan akreditasi kemudian Kementerian Kesehatan merekomendasikan bisa kerjasama, nanti ya kita bisa kerjasama,” tuturnya.

Handaryo menegaskan, berdasarkan peraturan yang ada, 12 RS ini masih bisa melayani pasien dengan BPJS Kesehatan sampai keluarnya keputusan dari Kementerian Kesehatan. Adapun batas komitmen perpanjangan akreditasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sampai Juni 2019 mendatang.

“Tapi bukan itu masalahnya,” ucap Handaryo.

Masalah utamanya ada pada keputusan rekomendasi Kementerian Kesehatan terhadap 12 RS tersebut. Sebab, rekomendasi ini menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk menjalin kerja sama dengan rumah sakit.

“Bila rekomendasi itu keluar, maka RS ini masih akan tetap melanjutkan PKS,” kata Handaryo.

Tetapi, imbuh Handaryo, masalah akan muncul kalau ternyata lebih dari Juni itu akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan rekomendasi Kemenkes belum juga keluar. Konsekuensi pemutusan PKS dengan BPJS, selain RS tidak bisa menagihkan biaya penanganan pasien yang telah dikeluarkan, maka pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Jatim semakin berkurang.

“Kami upayakan untuk rekomendasi Kemenkes. Sementara untuk proses perpanjangan akreditasi, itu bergantung kemampuan KARS dalam mengakreditasi RS,” ujarnya.
(sun/im)

Daftar 12 RS habis kontrak dengan BPJS Kesehatan Jatim:

1. RS Petrokimia Gresik
2. RS Siloam Jember
3. RS Bhakti Persada Magetan
4. RS Anna Medika Bangkalan
5. RS Husada Utama Surabaya
6. RSUD Lawang
7. RSIA Puri Malang
8. RSUS Kanjuruhan
9. RSJ Lawang Radjiman
10. RSUD Grati Pasuruan
11. RS Citra Medika Sidoarjo
12. RS Umar Bawean

67

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini