IM.com – Masalah daftar pemilih tetap nampaknya masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan Badan Pengawas Pemilu (DPT. Pasalnya, masih ada ribuan pemilih di Jatim yang belum punya e-KTP tetapi sudah terdaftar dalam DPT, 504 orang di antaranya berada di Kota Mojokerto.
Dispendukcapil Kota Mojokerto telah menyerahkan data pemilih by name by adress yang belum masuk DPT itu ke Bawaslu Jatim. Ratusan orang itu belum melakukan perekaman e-KTP ke kecamatan-kecamatan.
“Sekitar 504 orang di Mojokerto melakukan perekaman di hari yang sama. Ini diimbangi edukasi ke kecamatan dan instansi kesehatan agar memberi informasi penduduk yang belum perekaman,” ujar Anggota Bawaslu Jatim Aang Kunaifi.
Data yang dikantongi Bawaslu Jatim, total calon pemilih sudah masuk DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) namun belum punya e-KTP mencapai 54.572 orang. Sementara dari hasil jemput bola yang dilakukan Dispendukcapil sejak 27 Desember 2018, ada sebanyak 4.958 penduduk yang melakukan perekaman e-KTP.
Identifikas ini menindaklanjuti gerakan perekaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Jawa Timur pada 27 Desember silam.
“Ada beberapa daerah yang belum melakukan gerakan jemput bola ini karena masih besarnya antusiasme masyarakat untuk datang langsung ke Kantor Dispendukcapil,” katanya.
Aang mengatakan, potensi jumlah pemilih tambahan ini ditemukan melalui proses identifikasi di daerah dengan calon pemilih yang termasuk dalam kategori pindah pilih.
Beberapa di antaranya, baik di lembaga pendidikan, mulai sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta di rumah sakit dan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.
Para pemilih tambahan ini nantinya berpotensi menjadi pemilih yang terdaftar dengan kategori Daftar Pemilik Tambahan (DPTb), yang membutuhkan dokumen Surat Pindah Memilih (A5).
Aang berharap, proses pemenuhan hak pilih tidak hanya sebatas memastikan pemilih terdaftar. “Tapi juga menfasilitasi pemilih agar bisa menggunakan hak pilih semudah mungkin.”
Pihaknya juga mengimbau KPU Kabupatan/Kota melakukan pemetaan sejak awal terhadap lokasi dengan jumlah pemilih pindah pilih yang cukup banyak, misalnya lembaga pendidikan atau kesehatan.
“Pemetaan itu harus dilakukan sejak awal untuk mengidentifikasi kebutuhan ketersediaan surat suara dan kesiapan dalam penyediaan formulir A5,” katanya.
Belum selesainya proses perekaman KTP Elektronik, kata Aang, seharusnya juga menjadi perhatian bersama. Utamanya, soal potensi pemilih yang belum memiliki dokumen KTP elektronik di hari pemungutan suara.
“Butuh percepatan perekaman untuk memenuhi hak pilih,” katanya.
Bawaslu merekomendasikan ketentuan syarat memilih hanya dengan penggunaan KTP elektronik dalam Pemilu 2019. Meski demikian, pemilih perlu berpartisipasi memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih dengan melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Terutama bagi yang berencana pindah pilih agar melapor ke Dispendukcapil setempat jika belum memiliki KTP elektronik,” ujar Aang. (sun/im)