IM.com – Pasca ambruk enam hari yang lalu, pembangunan Jembatan Rejoto (Pulorejo-Blooto) di Kota Mojokerto dipastikan akan molor sampai pertengahan Januari 2017. Atas kondisi ini, pemerintah diminta tegas memberikan sanksi blacklist terhadap pihak rekanan.
Kepastian molornya pembangunan jembatan Rejoto itu disampaikan PT Brahmakerta Adiwira, rekanan pemenang lelang proyek pembangunan jalan dan jembatan Rejoto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Mojokerto, Kamis (17/11/2016).
“Bentang tengah sepanjang 50 meter dan lantai jembatan kami targetkan selesai 31 Desember. Sehingga tinggal pengaspalan dan trotoar yang harus menunggu umur beton bisa dilalui. Kemungkinan selesai total selesai pertengahan Januari 2017,” kata Manajer Proyek PT Brahmakerta Adiwira, Dani.
Ambruknya jembatan Rejoto terjadi saat pekerja dari pihak ke tiga, PT Wika memasang balok penghubung (girder) ke enam pada bentang tengah sepanjang 50 meter, Jumat (11/11) pagi. Balok beton dengan berat puluhan ton itu mendadak jatuh menimpa lima girder lainnya yang sudah terpasang pada tumpuan. Akibatnya, keenam girder bentang tengah ambruk ke Sungai Ngotok.
Kepala Seksi Pelaksanaan PT Wika, Mohammad Sholeh menuturkan, sebagai pihak ke tiga yang khusus menyediakan dan memasang girder, mengaku telah melakukan pembersihan puing balok di lokasi ambruknya jembatan. Menurut dia, pembuatan enam balok pengganti telah rampung.
“Mudah-mudahan tanggal 14 Desember girder terpasang selesai. Itu sudah mundur 14 hari dari perencanaan. Pemasangan nanti kami memakai diafragma antar girder untuk mencegah balok kembali terguling,” ujarnya.
Pernyataan pihak rekanan dalam RDP itu tentu saja membuat Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo geram. Bagaimana tidak, jembatan yang seharusnya bisa dilalui masyarakat awal 2017 nanti ternyata tak bisa rampung. Sesuai kontrak pekerjaan dengan Pemkot Mojokerto, mega proyek senilai Rp 40,2 miliar itu seharusnya rampung 31 Desember 2016.
“Kalau lewat tahun ya dihitung pembayaran sesuai realisasi pekerjaan. Kami menekankan kepada Pemkot Mojokerto agar memberikan sanksi blacklist kepada rekanan agar tidak lagi mendapatkan proyek di Kota Mojokerto,” tandasnya.
Sementara Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus juga menyanggupi bakal memberikan sanksi tegas kepada rekanan atas molornya pembangunan jalan dan jembatan Rejoto. “Apapun caranya itu urusan pemborong. Pokok Desember jembatan Rejoto harus selesai, klau endak kena sanksi sesuai aturan, denda atau paling berat kita blacklist,” kata Mas’ud.
Jembatan Rejoto dibangun sepanjang 130 meter melintas di atas Sungai Ngotok, Kecamatan Prajurit Kulon. Pekerjaan di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Mojokerto ini selesai lelang akhir tahun 2015. PT Brahmakerta Adiwira sebagai pemenang lelang pekerjaan senilai Rp 40,2 miliar itu memulai pembangunan pada Januari 2016. (bud/uyo)