IM.com – Perusahaan es krim, PT Aice Ice Cream Jatim Industri seolah tak pernah lepas dari kontroversi. Limbah pabrik Aice yang berlokasi di Ngoro, Mojokerto dilaporkan ke pihak berwenang karena ditengarai mencemari lingkungan.
Laporan dilayangkan sejumlah orang yang tergabung dalam Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) ke Balai Penegakan Hukum (Gakum). Dalam laporannya, PPBI menuding limbah pabrik perusahaan es krim merk Aice itu membahayakan lingkungan karena pengelolaannya buruk.
“Kita sudah masukkan laporan ke balai Gakum,” papar aktivis PPBI, Toha Maksum.
Laporan pengaduan Toha Maksum diterima dan ditandatangani oleh Hendro S, tertanggal 14 Januari 2019. Dalam formulir laporan itu sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomer P.22/MENLHK?SETJEN/SET.1.3/2107.
Limbah pabrik Aice disebut mengandung zat kimia berbahaya, beracun dan berbau (B3). Pencemaran lingkungan yang membahayakan ini disinyalir berlangsung sejak bulan Juni tahun 2018 lalu.
“Ini (bau tidak sedap) bukti kalau pengelolaan limbah B3 PT Aice sangat buruk. Selain itu juga zat amoniak dari limbah membahayakan karyawan karena bisa menyebabkan gangguan pernafasan dan kesehatan,” terang Toha.
Pihaknya mendesak pihak berwenang melakukan tindakan tegas terhadap PT Aice sesuai peraturan yang berlaku.
“Perusahaan sudah jelas melanggar aturan. Mereka juga sudah mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),” tandas Toha.
Diketahui sebelumnya, PPBI juga mengecam keras PT Aice yang mengoperasikan pabrik eskrim Aice di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kav D38 Kecamatan Ngoro. Mereka menuding PT Aice melanbrak Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).
Menurut Toha, seringnya terjadi kebocoran gas dalam pipa pendingin yang menyebabkan iritasi, merupakan contoh nyata jika PT Aice abai pada keselamatan karyawannya. Ia mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja agar memberikan sangsi sesuai aturan. (bon/im)