IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencetak surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 secara masif mulai Sabtu besok (19/1/2019). KPU menyatakan sebanyak 939.879.651 lembar surat suara Pemilu Legislatif dan Pilpres siap dicetak setelah evaluasi dan validasi hasil pencetakan tahap awal.
Sebanyak 900-an juta surat suara itu mencakup Pilpres, DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR. Untuk memproduksi surat suara sebanyak itu, KPU menggelontorkan anggaran Rp 604.756.161.932 sesuai nilai kontrak.
KPU menyatakan angka tersebut hemat Rp 267.935.240.493 (30,7 persen) dari total anggaran untuk percetakan surat suara sebesar Rp 872.691.402.425.
“Besok launching dimulainya produksi surat suara. Sebetulnya sudah, tapi besok formalnya, kita launching bersama BPK, KPK, PPATK, LKPP, itu besok,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1).
Pencetakam akan ditangani enam perusahan pemenang lelang di tiga daerah. Masing-masing yakni PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).
Proses produksi surat suara ini akan diawasi langsung Badan Pengawas Pemilu di enam perusahaan tersebut. KPU bahkan menempatkan polisi ditempat produksi surat suara.
“Sekaligus menunujukkan ke publik bahwa proses pengadaan logistik kita itu dari sisi proses melibatkan lembaga-lembaga yang punya kompetensi supaya tidak ada gratifikasi, mark-up, inefesiensi,” kata Pramono.
Ketua KPU Arief Budiman menekankan, produksi logistik pemilu berbeda dengan pengadaan barang biasa. Diperlukan pemantauan agar tidak terjadi produksi berlebihan, memastikan kertas surat suara yang cocok, hingga memastikan warna sesuai.
“Kualitasnya harus betul-betul dipastikan,” katanya.
Selain memastikan kualitas, KPU juga harus memastikan distribusi logistik pemilu tepat waktu dan sampai tempat tujuan dengan baik. KPU menargetkan waktu produksi dan distribusi surat suara selesai dalam waktu 60 hari. Targetnya, surat suara sudah sampai di tingkat kabupaten/kota tanggal 15 Maret 2019.
“Kami ingin pihak-pihak mengetahui bahwa KPU mengerjakan seluruhnya secara transparan. Biaya distribusi ditanggung oleh perusahaan pemenang tender,” jelas Arief.
Menyinggung soal desain surat suara, KPU bersama peserta pemilu telah menyepakati bahwa ukuran surat suara 22 cm x 31 cm untuk pilpres dan 51 cm x 82 cm untuk Pemilu DPR RI. Desain surat suara DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kata dia, juga telah disepakati oleh masing-masing daerah. (ant/im)