IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto kembali menertibkan belasan papan reklame di sejumlah lokasi yang tak berizin atau belum membayar pajak, Jumat (5/4/2019). Penertiban ini menindaklanjuti instruksi Wali Kota Ika Puspitasari (Ning Ita) dalam sidak ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Gedung Mojokerto Service City (GMSC), Kamis (4/4/2019) kemarin.
Dalam sidak kemarin, walikota menginstruksikan agar dinas perijinan dan Satpol PP memberi perhatian lebih dan menindak tegas sejumlah reklame bodong. Selain belum membayar pajak, Ning Ita juga menganggap sejumlah papan reklame di beberapa titik itu mengganggu keindahan kota. (Baca: Sidak GMSC, Walikota Mojokerto Soroti Layanan Perijinan dan Penanaman Modal).
“Saat Ibu Walikota melakukan sidak (di GMSC) kemarin ditemukan beberapa papan reklame yang tidak membayar pajak dan mengganggu keindahan kota,” kata Kepala Bidang Penertipan Satpol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah, Jumat (5/4/2019).
Instruksi itu langsung ditindaklajuti Satpol PP hari ini dengan merobohkan belasan reklame berbagai ukuran. Kebanyakan papan reklame yang ditertibkan berada di jalan protokol Kota Mojokerto.
Berdasar rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan (BPPKA), Satpol PP memotong tiga tiang reklame di Jalan Gajah Mada. Lalu di Jalan Residen Pamuji dan Jalan Bayangkara.
”Total sasaran yang kita tertibkan ada 13 titik,” tutur Hatta.
Hatta mengatakan, pengawasan dan penertiban papan reklame akan terus dilakukan hingga awal bulan Mei mendatang. Hal ini untuk mencegah kerugian akibat kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mojokerto.
“Jumlah reklame yang ditertibkan kemungkinan bisa bertambah. Kami masih memeriksa izin puluhan reklame lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Mojokerto telah menyegel belasan reklame nakal di sejumlah titik Selasa (5/3/2019). Penertiban ini sempat diprotes Pandu Advertising, perusahaan reklame yang menjadi sasaran penyegelan.
Menurut Kepala Satpol PP Heryana Dodik, izin yang dikeluarkan Dinas Perijinan untuk papan reklame Pandu Advertising adalah jenis billboard. Sedangkan yang terpasang di pojok simpang jalan Bhayangkara itu ternyata neonbox.
“Kami melakukan penertiban normative saja, sesuai dokumen dari Dinas Perijinan. Izin yang diterbitkan billboard, tapi yang terpasang neonbox, makanya kita segel,” papar Heryana Dodik saat dihubungi inilahmojokerto.com, Rabu (6/3/2019). (Baca: Segel Reklame di Jalan Bhayangkara Dicopot, Begini Penjelasan Kasatpol PP). (pit/im)