IM.com – DPRD Kota Mojokerto menaruh perhatian lebih pada banyaknya kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota yang harus segera dipenuhi. Untuk merumuskan formasi CPNS 2019 yang sesuai kebutuhan, Komisi I berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
“Kami ingin memastikan dan memperjelas jatah dan formasi CPNS 2019 yang diberikan Kemenpan RB untuk Pemkot Mojokerto,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.
Menurut Junaedi, konsultasi ini penting dan mendesak untuk menyesuaikan jatah formasi CPNS dari Kemenpan RB dengan kebutuhan ASN di Pemkot Mojokerto, Sebab, jumlah ASN d Pemkot cukup banyak berurang dan harus segera diisi pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan CPNS 2019 nanti.
“Kekurangan pegawai itu salah satunya karena banyak pegawai yang pensiun dalam dua taun terakhir ini,” ujarnya.
Junaedi menjelaskan, formasi CPNS pada rekrutmen tahun 2108 lalu masih jauh dari kebutuhan sesuai analisa jabatan. Ia sedikit menyayangkan kebijakan Pemkot Mojokerto yang tidak mengambil 28 formasi 26 tenaga guru dan 2 penyuluh pertanian pada seleksi P3K tahap awal tahun kemarin.
“Penyebabnya karena belum ada anggaran yang dialokasikan untuk gaji ASN tambahan,” cetus Koordinator Badan Musyawarah DPRD ini.
Dari konsultasi Komisi I dengan Kemenpan RB kemarin, diperoleh kepastian bahwa Pemkot Mojokerto akan mendapat jatah formasi melalui rekrutmen CPNS dan seleksi P3K. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan jumlah formasi dan waktu pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019 itu dilaksanakan.
“Biasanya digelar serentak sesuai keputusan Kemenpan RB. Sembari menunggu kepastian, pemerintah pusat menghimbau agar pemda mematangkan hasil analisa jabatan ASN sesuai kebutuhan dan beban kerja di masing-masing bidang,” papar Junaedi.
Untuk rekrutmen P3K tahap kedua nanti akan dibuka formasi secara umum. Hal ini berbeda dengan kebijakan seleksi P3K tahap pertama tahun kemarin yang hanya membuka lowongan untuk tenaga bidang pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian,” tandasnya.
“Formasi tahap pertama kemarin lebih fokus pada potensi kebutuhan di masing-masing daerah sesuai basis data di BKN (Badan Kepegawaian Nasonal),” jelas Anggota Fraksi PKB ini.
Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Pusptasari (Ning Ita) menerima jatah formasi tenaga kesehatan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dari Kementerian Kesehatan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Meski hanya mendapat jatah empat formasi bidan, hal itu membuat Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (Baca: CPNS 2019, Pemkot Mojokerto Dapat Jatah Formasi 4 Bidan PTT).
Lowongan empat orang tenaga bidan terampil dalam formasi CPNS PTT Kemenkes itu mensyaratkan usia calon pelamar maksimal 40 Tahun.
Terkait anggaran daerah yang dibutuhkan untuk gaji dan pengadaan ASN tahun ini, kata Junaedi, masing-masing pemda yang butuh melaksanakan rekrutmen ASN telah dihimbau agar mengalokasikannya dalam APBD.
“Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemda tak mau mengambil jatah formasi dari pemerintah pusat dengan dalih belum ada anggaran. Kalau memang belum dianggarkan di tahun sebelumnya, Kemepan RB menyarankan agar anggaran itu dimasukkan PAK,” tegasnya. (im)