IM.com -Polres Mojokerto Kota kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini menangkap seorang perempuan berinisial YTF alias R (35) beralamat di Jalan Niaga Gang Buntu, Kelurahan Sentanan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Sukatmanto menjelaskan tersangka YTF itu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota dirumahnya Selasa (09/4-2019) pukul 22.00 WIB. “Anggota berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,40 gram, sebutir ekstasi dan sejumlah barang bukti,” ujar Sukatmanto.
Saat melakukan penangkapan lanjut Sukatmanto, anggota juga menggeledah rumah YTF. “Hasilnya, mendapati sepaket sabu seberat 0,40 gram, sebutir ekstasi, timbangan elektrik, alat hisab sabu dan dua skrop sedotan serta sebuah ponsel. Barang tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres sebagai barang bukti,” tandas Sukatmanto.
Saat diinterogasi petugas di lokasi, YTF mengakui barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya, YTF diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Perempuan ini terancam Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tin/uyo)