IM.com – Pelarian dua pelaku pembobolan rumah di Desa Berat Kulon, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto akhir Maret 2019 lalu, berakhir. Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus keduanya, SN (49) warga Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi dan AR (38) warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg di daerah Kemlagi, Sabtu dinihari (13/4/2019).
Keberadaan kedua tersangka terlacak berdasar keterangan sejumlah saksi. Saat disergap, kedua hanya pasrah dan mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku ini merupakan pemain lokal,” tegas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, Senin (15/4/2019).
Ade mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku baru sekali itu beraksi. Tetapi, penyidik tidak begitu saja mempercayai pengakuan kedua pelaku.
Pasalnya, dari informasi yang diperoleh kepolisian, kedua pelaku merupakan residivis. Mereka sudah melakukan kejahatan serupa di sejumlah tempat.
“Kami masih kembangkan untuk mengetahui TKP lainnya,” tandas Ade Warokka.
Kedua pelaku berbagi tugas saat membobol rumah milik Roikhanah di Dusun Berat Utara, RT 02 /RW 01, Desa Berat Kulon, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Tersangka S menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok rumah korban.
“Tersangka SN menggunakan penutup kepala memanjat tembok rumah korban dan masuk melalui jendela kamar korban saat ditinggal sholat di mushola,” ujarnya. Sementara tersangka lain, AR menunggu dan berjaga di luar rumah.
Setelah berhasil memasuki rumah korban, tersangka S menuju ruang tengah dan mengambil 1 buah tas warna coklat motif bunga yang berisi uang Rp 10 juta. Uang itu disimpan korban diatas kasur dalam kamarnya.
“Pelaku juga mengambil beberapa barang elektronik (handphone) milik korban,” ungkap Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya tersebut.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah HP merk Nokia 2 warna hitam, 1 buah HP merk SPC tipe L52 warna silver, 1 buah Doos Book HP merk Nokia 2 warna hitam, 1 buah Doos Book HP merk SPC tipe L52 warna silver serta 1 buah HP merk XIOMI tipe 4E warna gold.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini. (im)