Inilah 11 caleg di Dapil Kabupaten Mojokerto yang bakal lolos ke DPRD periode 2019-2024 berdasar rekapitulasi suara dari Bakesbangpol.


IM.com – Pertarungan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Mojokerto di Dapil 1 (Mojosari, Pungging, Ngoro) pada Pemilu 17 April 2019 lalu benar-benar sengit. Dua caleg incumbent diyakni gagal lolos dan empat orang wajah baru mengisi jatah 11 kursi dewan dari dapil panas tersebut.

Empat wajah baru yang akan menduduki kursi DPRD Kabupaten Mojokerto dari dapil 1 adalah Eko Sutrisno (PKB), Amirudin (PKB), Hartono (PDIP) dan Rupiatin (Golkar). Menariknya, dua orang di antara mereka malah meraih suara melebihi caleg incumbent sesama partainya.

Hal ini berdasarkan hasil hitung suara sementara yang direkap Desk Pilkada Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto.

Mantan Kades Kembangsri, Ngoro Eko Sutrisno (PKB) dengan perolehan 7.251 suara berhasil mengungguli dua caleg incumbent rekan satu partainya, Eddy Susanto yang memperoleh 6.506 suara dan Amirudin 4.971 suara. Kendati, Eddy tetap lolos ke parlemen di urutan kedua.

Secara keseluruhan, PKB di dapil 1 berhasil merebut 29.869 suara, sehingga berhak mendapatkan tiga kursi DPRD, meningkat dari capaian tahun 2014 silam yang hanya mendapat 1 kursi. Satu kursi lain menjadi milik Amirudin yang berada di urutan ketiga dengan 4.971 suara.

Kemudian satu caleg baru lagi yang berhasil lolos ke DPRD dengan mengungguli kolega satu partainya di Dapil 1 yang berstatus incumbent adalah Hartono. Caleg PDI P ini berada di urutan pertama dengan raihan 6.002 suara. Sementara rekannya, Miadi (incumbent) hanya memperoleh 5.805 suara.

Sama seperti PKB, PDIP berhasil menambah perolehan jumlah kursi pada 2019 ini menjadi 2. Pada 2014 lalu, PDIP hanya meraih 1 kursi.

Kebalikannya, Partai Gerindra yang meraih 12.655 suara justru mengalami penurunan perolehan jumlah kursi dari Dapil 1. Pada Pemilu 2019, Gerindra hanya merebut masing-masing satu kursi milik caleg incumbent lain, Hendra Purnama.

Tahun 2014 silam, Gerindra mampu memperoleh 2 kursi. Anjloknya raihan kursi Gerindra itu tak lepas dari menurunnya peforma calegnya, Supardi, yang berstatus incumbent.

Kondisi PBB tak kalah menyedihkan. PBB harus merelakan satu-satunya kursi yang diperoleh M Fauzi pada Pemilu 2014 lalu. Sebab pada Pemilu 2019 ini, perolehan suara M Fauzi kalah bersaing dengan caleg dari partai lain.

Kedua caleg incumbent tersebut bakal terpental dari DPRD Kabupaten Mojokerto mengingat perolehan suaranya di bawah raihan suara caleg (semua parpol) yang masuk kategori terendah sesuai formulasi perhitungan Sainte Lague.

Sanite Lague adalah metode untuk menentukan perolehan kursi suatu partai dalam satu dapil lewat bilangan pembagi ganjil dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya sesuai dengan kursi yang tersedia di dapil tersebut.

Metode ini mengadopsi temuan seorang ahli Matematika dari Prancis bernama Andre Sainte- Lague tahun 1910 silam. Aturan penggunaan metode Sainte Lague ini tertuang dalam Pasal 415 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2017.

Dengan menggunakan metode Sainte Lague ini berarti suara sah tiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7, dan seterusnya.

Kemudian setiap pembagian peringkat akan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak setiap caleg. Dengan demikian, caleg akan mendapat jatah kursi berdasar peringkat perolehan suaranya.

Misal, di Dapil 1 Kabupaten Mojokerto terdapat alokasi 11 kursi, maka caleg yang meraih suara terbanyak dari peringkat 1 sampai dengan 11 akan mendapatkan kursi.

Pertama dengan menghitung hitung jumlah total suara sah tiap partai pada dapil 1. Langkah kedua, membagi suara sah masing-masing parpol dengan bilangan pembagi tetap (BPT) ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya sesuai jumlah kursi yang dialokasikan di dapil 1.

Berikutnya, mengurutkan hasil pembagian tersebut berdasarkan angka terbanyak sampai alokasi 11 kursi di dapil 1 terpenuhi. Terakhir, tinggal melihat perolehan suara caleg dari peringkat 1 sampai 11 itulah yang berhak lolos ke DPRD. Jadi tidak lagi berdasar nomor urut yang ditentukan parpol.

Simulasi penghitungan suara di dapil 5 kursi menggunakan metode Sainte Lague.

Dari metode penghitungan itulah, diketahui 11 caleg yang lolos dari Dapil 1 berdasar rekapitulasi Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, di dapil ini hanya 8 parpol yang meloloskan calegnya ke parlemen.

Sesuai nomor urut partai, PKB mendapat jatah kursi terbanyak yakni 3 yang direbut Eko Sutrisno, Eddy Santoso dan Amirudin.

Partai Gerindra hanya meloloskan satu caleg, Hendra Purnama. Kemudian PDIP yang meloloskan dua caleg yakni Hartono dan Miadi.

Golkar sukses menambah jumlah kursi dari Dapil 1 yang dimiliki Winajat (incumbent) dan istrinya, Rupiatin. Berikutnya, PPP menempatkan Ainur Rasyid sebagai caleg incumbent yang tetap menduduki kursinya.

Dua partai lain yakni PAN hanya memperoleh satu kursi milik Mohammad Santoso. Serta saru kursi Partai Demokrat tetap menjadi milik Juma’ati.

Sementara tujuh parpol lain yang menempatkan beberapa calegnya di dapil 1 ini gagal meraih kursi. Ketujuh parpol tersebut yakni, PKS, Partai NasDem, Hanura, PBB dan tiga partai baru Partai Berkarya, PSI dan Perindo.

KPU Kabupaten Mojokerto sendiri belum bisa memastikan siapa saja caleg di Dapil 1 yang lolos ke DPRD. Sebab, KPU masih menunggu semua data suara dari PPK masuk.

“Kami tinggal memasukkan datanya, rumus penghitungannya suara ada. Tapi sampai sekarang belum selesai semua penghitungan di PPK,” kata Ahmad Arif Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini