IM.com -Pemkot Mojokerto menjalin kerjasama dengan Kejari setempat untuk meningkatkan penyerapan APBD 2017. Dengan bantuan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Walikota Mas’ud Yunus memasang target APBD tahun ini terserap 95% dari Rp 915 miliar.
Penandatanganan kerjasama itu berlangsung di pendopo Pemkot Mojokerto, Rabu (11/1/2017). Usai acara Mas’ud mengatakan, tahun 2016 penyerapan APBD mencapai 91% dari Rp 1,007 triliun. Meski tergolong tinggi, menurut dia, masih terdapat persoalan dalam penggunaan anggaran.
Salah satunya pengadaan kain seragam sekolah gratis bagi siswa SD-SMA. Akibat adanya lelang ulang, pengadaan seragam gratis senilai Rp 3,843 miliar itu molor dari yang seharusnya dibagikan Juli, baru terealisasi November 2016. Dampaknya, program seragam gratis itu justru membebani orang tua siswa lantaran harus mengeluarkan biaya dobel.
“Karena itu kami perlu melakukan sinergi konsultasi-konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terkait masalah aturan ini agar apa yang kami lakukan tak berdampak bermasalah di kemudian hari. Saya ingin semua ASN (aparatur sipil negara) di Kota Mojokerto pensiun orangnya, pensiun masalahnya,” kata Mas’ud.
Untuk itu, lanjut Mas’ud, adanya kerjasama dengan TP4D Kejari Kota Mojokerto bisa memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap para pejabat dalam menggunakan uang negara. Selain itu, kerjasama ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi para pejabat negara supaya tak takut menggunakan APBD sehingga serapan lebih maksimal.
“Penyerapan anggaran tahun 2016 91% dari APBD 1,007 triliun. Naik dibandingkan tahun 2015 85%. Tahun 2017 dengan APBD yang turun 10% menjadi Rp 915 miliar, saya harapkan serapan anggaran bisa sampai 95%,” ujarnya.
Di samping itu, tambah Mas’ud, kerjasama dengan Kejari Kota menyangkut pendampingan hukum perkara perdata dan tata usaha negara (TUN). Menurut dia, terdapat dua perkara perdata dan TUN yang menjerat Pemkot Mojokerto yang membutuhkan bantuan hukum Kejari sebagai pengacara negara.
“Terus terang kami masih punya PR hukum, penyelesaikan hukum SMPN 7 yang kini masuk PK (peninjauan kembali), ke dua perkara TUN tentang proyek Gamapala, kami menang di PTUN, tapi ada banding. Nah, ini membutuhkan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,” terangnya.
Sementara Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan bantuan, pertimbangan, maupun tindakan hukum di bidang perdata dan TUN terhadap Pemkot Mojokerto. Dia menjamin kerjasama ini tak mengkerdilkan tugas Kejari untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Kejari punya peranan jaksa pengacara negara dan jaksa penegakan hukum pidana khusus dan pidana umum. Semua kami sinergikan sesuai kewenangan, kami pilah sesuai bidang, tak menutup kemungkinan itu semua kami tindaklanjuti secara represif,” tandasnya. (bud/uyo)