Pelaku Wahyu Hermawan menjerat leher korban Sri Astutik yang merupakan mertua tirinya dan membawanya ke di Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

IM.com – Korban pembunuhan sadis, Sri Astutik (55), tewas dengan leher dijerat menggunakan sabuk pengaman mobil dan jasadnya sempat akan dibuang ke sungai sebelum akhirnya dibakar. Modus pembunuhan terhadap warga Jalan Industri, Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo ini terungkap dalam reka ulang 29 adegan yang diperagakan dua pelaku pada Kamis (25/07/19).

Kedua pelaku Wahyu Hermawan (25), menantu korban asal Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo dan Sugeng Wahyu Muslimin (23), warga Desa Sugeng, Kecamatan Ngoro, Mojokerto tega membakar jasad yang sudah tidak bernyawa hingga menyisakan tengkorak.  

Kedua pelaku memperagakan 29 adegan di lima tempat kejadian perkara. Lima tempat kejadian perkara (TKP) tersebut yakni tempat Wahyu menyewa mobil, eksekusi pembunuhan, pembuangan mayat sementara, perencanaan pembakaran dan lokasi pembakaran di kebun Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Di dalam mobil, pelaku Wahyu menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman. Kemudian membawa mayat korban dan berniat membuangnya ke sungai di sekitar bekas tambang galian c.

“Tapi karena sungai sedang tidak ada airnya, mayat korban disembunyikan di semak belukar bekas galian c. Sampai muncul ide ide membakarnya,” ujar Wahyu Hermawan saat rekonstruksi, Kamis (25/7/2019).

Sebelum melaksanakan ide itu, tersangka Wahyu meminta temannya Sugeng untuk melucuti barang berharga yang dipakai korban. Seperti gelang, anting, jam tangan dan uang.

“Lalu saya tanya ke Sugeng dimana tempat sepi, dia jawab di sana ada gua,” ujarnya. Di lokasi itulah pelaku membakar jasad korban yang kemudian tengkoraknya ditemukan oleh warga.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery menyatakan, seluruh fakta secara rinci diketahui dalam rekonstruksi ini. Misalnya, untuk benar-benar menghilangkan jejak, pelaku tega membakar jasad korban hingga empat kali dengan menggunakan ban bekas.

“Sebelum dibakar, korban terlebih dahulu dibuang sementara disebuah lahan bekas tambang, dengan di tutupi semak-semak. Lalu korban dibakar tiga kali dan kemudian esoknya pelaku kemudian membakarnya lagi untuk memastikan korban benar-benar hangus tinggal tulang,” terang AKP Solikhin Fery.

Sebagaimana diberitakan, tengkorak manusia milik Sri Astutik ditemukan oleh Mukadi, seorang pencari rumput di kebun Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, pada Minggu waktu lalu (2/6/2019). Saat ditemukan, tengkorak dalam kondisi hangus bekas dibakar menggunakan bekas ban truk.

Selain itu, polisi juga menemukan tulang bagian kaki, tulang telapak dan jari kaki, serta beberapa ruas tulang belakang dilokasi yang sama. Setelah diselidiki, korban dibunuh secara sadis oleh menantu tirinya sendiri, Wahyu Hermawan.

Tersangka Wahyu laku dibantu temannya Sugeng tega membunuh dan membakar Sri Astutik karena merasa iri dan sakit hati kepada korban. Karena korban sering menyamakan perilakunya dengan perilaku ayah mertuanya.

Kedua tersangka sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs pasal 338 juncto pasal 365 dan Pasal 181 KUHP.

“Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

129

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini