IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menuntut hukuman mati kepada Bupati Kudus, M Tamzil. Pasalnya, kepala daerah yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu pernah divonis bersalah dan dipenjara selama 22 bulan dalam kasus korupsi.
Pimpinan KPK dan penyidik yang menangani perkara Tamzil masih mengkaji peluang menjerat Bupati Kudus dengan tuntutan berat sampai hukuman mati.
“Ini sudah dibicarakan pada saat ekspos. Kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Tamzil ditangkap ketika hendak melakukan transaksi suap, Jumat kemarin (26/7/2019). Setelah melalui pemeriksaan intensif 1×24 jam, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita sejumlah uang yang ditengarai sebagai duit suap. (Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus Diduga Terkait Beli Jabatan).
Bupati Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati. Uang tersebut dipakai untuk melunasi utang mobil Nissan Terrano.
Tamzil sebelumnya pernah terjerat skandal korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 – 2005. Kala itu, Tamzil juga menjabat Bupati Kudus diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.
Namun perkara ini baru diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kudus pada tahun 2014. Saat proses perkara ini, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah.
Hingga pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ironisnya, pada Pilkada Kudus 2018, Tamzil yang berpasangan dengan Hartopo kembali maju dan terpilih sebagai bupati. Kepercayaan masyarakat Kudus itu rupanya telah diciderai oleh Tamzil menyusul tertangkapnya sang bupati dalam OTT KPK.
“Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih. Rekam jejak ini penting karena kalau sudah pernah melakukan korupsi masih dipilih juga, ini tidak akan memberikan efek jera untuk pelaku-pelaku lainnya,” kata Basaria menyikapi fenomena terpilihnya kembali Tamzil yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi sebagai kepala daerah.
Dalam kesempatan itu juga, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak sembarangan lagi dalam memberikan mandat calon kepala daerah. “Ini juga menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah,” imbuhnya.
Berkilah Duit Suap Diterima Stafsus
Kini, Tamzil dijebloskan ke Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain Tamzil, dua tersangka lainnya yaitu Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan juga ditahan.
“Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli-15 Agustus 2019. Ketiga tersangka ditahan di ruangan berbeda,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, Sabtu (27/7/2019).
Tazmil ditahan Rutan KPK Kavling K4, Soeranto di Rutan KPK Kavling C1 dan Sofyan di Rutan Guntur.
Tamzil yang keluar dari gedung KPK pukul 16.27 WIB sempat beberapa kali menjawab pertanyaan wartawan. Ia mengaku pasrah dengan potensi hukuman berat yang menantinya.
“Saya mengikuti prosedur hukum saja,” ujar dia usai pemeriksaan intensif pasca-terjaring OTT di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Ia bersikukuh tak pernah menerima duit suap Rp 250 juta. “Yang jelas dana itu, tidak ada dana di saya. Itu stafsus saya,” ucapnya. (im)