IM.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jawa Timur di antaranya, Kantor DInas Perhubungan Jatim dan kediaman mantan Sekdaprov. Dalam penggeledahan ini, penyidik mencari barang bukti kasus dugaan suap pengesahan APBD yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Satu tempat lain yang digeledah KPK adalah rumah mantan Kepala Dishub & LLAJ Jatim Fattah Jasin. Rumah pribadi Fattah Jasin di Jalan Nginden Intan Tengah no 3-5 sejak pagi tadi dijaga ketat polisi dengan bersenjata laras panjang, Rabu (7/8/2019).
“Penggeledahan untuk tersangka SPR (Supriyono), tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andrati di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih melakukan penggeledahan di tiga lokasi tadi.
Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan
tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri
Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung itu diduga
menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar secara bertahap selama periode 2015-2018.
Duit suap berasal dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 untuk meloloskan APBD
dan/atau APBD Perubahan. (im)