Inilah salep kadaluarsa September 2018 yang diberikan petugas apotek Puskesmas Jetis, Kabupaten Mojokerto kepada pasien anak.


IM.com – Pelayanan Puskesmas Jetis, Kabupaten Mojokerto sungguh di luar peri kemanusiaan. Salah satu petugas puskesmas memberikan seorang warga salep kadaluarsa untuk dua anaknya yang menderita gatal.

Suher Wati (33), warga Dusun Sumberwuluh, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis mengeluhkan pelayanan Puskesmas setempat. Ibu tiga anak ini datang ke Puskesmas Jetis untuk mengobatkan anak pertama (10 tahun) dan ketiganya (9 bulan) yang terkena penyakit kulit, Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Biasanya saya bawa ke dokter di Dawarblandong (Mojokerto), kemarin mencoba ke Puskesmas Jetis, barangkali cocok,” kata Wati, Kamis (12/9/2019). Wati mengaku anaknya sudah empat bulan ini mengalami gatal-gatal pada kulitnya.

Namun harapan Wati untuk mendapatkan pengobatan yang lebih baik justru menuai kekecewaan. Ia diberi pil dan dua salep merk Salep 2-4 yang kadaluarsa.

“Setelah dua anak saya diperiksa, lalu diberi resep di apotek puskesmas. Saya sempat memeriksa pil dan salep yang diberikan petugas apotek, ternyata di kemasannya tertulis tanggal kadaluarsa September 2018.

Wati pun kembali lagi ke apotek untuk mengeluhkan salep yang sudah kadaluarsa. Namun lagi-lagi, petugas apotek tidak bertindak sebagaimana mestinya mengganti dengan salep yang baru.

“Petugas malah bilang tidak apa-apa dipakai saja. Disuruh oleskan tipis-tipis. Kalau saya masih tidak yakin, salepnya mau diminta kembali,” cerita Wati.

Karena kekukuhan petugas apotek, Wati tak bisa berbuata apa-apa dan membawa salep itu pulang. Namun sesampainya di rumah, Wati tidak memberikan salep itu ke anaknya yang mengalami gatal.

“Tidak jadi saya oleskan karena masih ragu dan takut nanti malah gatalnya tambah parah,” ujarnya.

Wati mengungkapkan, perlakuan tidak mengenakkan dari Puseksmas Jetis ini ternyata tidak hanya terjadi pada dirinya. Ia mengatakan, beberapa orang tetangganya juga mendapatkan salep kedaluwarsa yang merknya sama dari Puskesmas Jetis.

“Tetangga saya namanya Wariah juga dikasih salep kedaluwarsa untuk ibu dan anaknya. Merek salepnya sama,” ungkapnya.

Buruknya pelayanan petugas apotek ini ternyata langsung tersebar di lingkungan Puskesmas Jetis. Kamis sore, Kepala Puskesmas Jetis dan beberapa petugasnya mendatangi kediaman Suher Wati.

Kepala Puskesmas dr Dadang meminta maaf sambil mengganti salep kedaluwarsa dengan yang baru kepada Wati. Dadang berdalih, pemberian salep kadaluarsa itu bukan karena disengaja, melainkan murni kelalaian petugas.

“Petugas kurang teliti, salep ED (kadaluwarsa) itu terselip di antara obat yang baru. Tiga salep kadaluarsa itu diambil begitu saja dan diberikan ke pasien,” kata dr Dadang.

“Alhamdulillah kami sudah tindak lanjuti kemarin siang ke rumah pasien untuk diganti obat yang baru. Obat yang lama kami tarik kembali dan alhamdulillah belum sempat dipakai,” terang Dadang. 

Dadang pun membantah kalau petugas apotek puskesmas bersikukuh salep itu masih bisa dipakai ketika menerima keluhan dari Wati soal tanggal kadaluarsa.

“Tidak ada seperti itu, mungkin miss komunikasi,” ucap Dadang.

Selain meminta maaf, pihaknya juga menarik salep kadaluarsa itu dan memberikan salep baru untuk kedua anak Wati. “Obat (salep) yang lama kami tarik kembali dan alhamdulillah belum sempat dipakai oleh pasien,” ujarnya.

Karena permintaan maaf dan penggantian salep kadaluarsa dengan yang baru dari pihak pukesmas, keluarga Wati urung membawa masalah ini ke ranah hukum. Kedua pihak telah sepakat berdamai.

“Tadi minta damai, membuat surat pernyataan kalau kami tidak akan menuntut,” kata suami Wati, Mulyono (32).

Untuk pelayanan medis dan mendapat obat, Wati memang tidak dipungut biaya apa pun saat berobat di Puskesmas Jetis. Meski begitu, keluarga berharap pelayanan di puskesmas semakin ditingkatkan.

“Harapan saya supaya lebih baik lagi pelayanannya, lebih teliti kalau memberi obat untuk pasien,” cetusnya.

Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, turut buka suara ihwal persoalan ini. Didik mengakui masalah ini disebabkan keteledoran petugas apotek.

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan obat, seluruh Puskesmas memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan obat yang melampaui masa batas akhir penggunaan. Setelah dilaporkan ke Dinas Kesehatan, jelas Didik, obat kadaluarsa tersebut harus dimusnahkan.

“Itu terjadi karena keteledoran atau kurang jelinya petugas puskesmas dalam mengelola obat sehingga terselip obat ED (kadaluarsa),” katanya. (im)

978

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini