IM.com – Hasil penyidikan polisi terkait kasus perselingkuhan bidan MY alias MAD dan dokter AD alias ARP, keduanya bekerja di Rumas Sakit Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, hasil visum mengarah keduanya melakukan tindak pidana perzinahan.
“Kami sudah tindaklanjuti dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, sekarang kami akan lebih lanjut lagi berdasarkan salah satu alat bukti yaitu visum dari pihak rumah sakit yang melakukan uji laboratorium,”ujar AKP Ade Waroka, Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Jumat (04/10-2019).
Hasil dari visum akan dijadikan bahan untuk menindak lanjuti perkara. “Dengan hasil ini akan memanggil lagi saksi untuk dimintai keterangan dan kami gelarkan. Selanjutnya apakah bisa untuk ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka,” katanya.
Sedangkan unsur pidananya, menurut Ade ditemukan unsur perzinaan yang diatur dalam pasal 284 KUHP ayat 1 dan 2. “Nanti dilihat kalau terhadap laki – laki akan dikenakan ayat 1 ke A dan perempuan ke B,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi dan nanti akan ditambah satu saksi kunci. “Ada satu saksi kunci, ini saksi yang mengetahui dan dari umum,” jelasnya. Sedangkan mengenai barang bukti, sudah diamankan seprei, sarung bantal, sarung guling dan sejumlah helai rambut.
Untuk diketahui, gelagat perselingkuhan dokter AD alias ARP dan bidan MY atau MAD akhirnya terendus pihak RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, instansi tempat mereka bekerja, sekitar lima bulan lalu.
Namun pimpinan RSUD tidak menjatuhi sanksi lantaran keduanya membantah kabar tersebut ketika dikonfimasi. Keduanya juga tetap bersikeras membantah ada hubungan diantara keduanya saat dimintai keterangan penyidik.
“Keduanya tetap membantah, mereka mengaku hanya sebatas hubungan kerja,” pungkas Ade Waroka. (rei/uyo)