IM.com – Kebijakan SMAN II Kota Mojokerto menarik pungutan sebesar Rp 800 ribu per siswa kelas X dan XI menuai sorotan banyak pihak. Meski diklaim tak menabrak aturan, pihak sekolah diminta sembarangan memugut sumbangan apalagi jika itu memberatkan orang tua siswa.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahyudi menegaskan, pihak sekolah bersikukuh tidak mau membatalkan kebijakan pungutan itu karena sudah sesuai aturan. Karena sudah begitu, Agus hanya bisa mengimbau agar pungutan semacam itu tidak sering dilakukan.
“Saya menyarankan dan memohon agar jangan sering-sering ada punggutan,” kata Agus usai pertemuan dengan pihak dan komite sekolah SMAN 2 Kota Mojokerto, Senin (7/10/2019).
Pasalnya, menurut Agus, pungutan Rp 800 ribu itu tergolong besar. Ia berharap, pihak sekolah bisa menurunkan besaran pungutannya.
“Meskipun sah dan sesuai aturan, tapi jumlah itu cukup besar. Kasihan wali murid,” tandasnya.
Anggota Komite Nasional (Komnas) Pendidikan Kota Mojokerto Ery Prayogo mengatakan, penggalangan dana yang dilakukan SMAN II menyalahi aturan PP Nomor 48 Tahun 2008.
Menurutnya, penarikan sumbangan dengan dalih untuk penambahan sarana dan prasarana sekolah, sama sekali tidak bisa dibenarkan.
“Apapun alasannya, kalau dijalankan dengan menabrak aturan ya tidak bisa dibenarkan,” cetus Ery Prayogo.
UPT Dinas Pendidikan yang juga hadir dalam pertemuan dengan Komisi III, pihak sekolah, komite sekolah dan Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) tersebut, telah memberikan lampu hijau kepada SMAN II untuk menarik pungutan.
Sementara Wakil Kepala Sekolah SMAN II, Matsuciadi mengatakan tarikan yang dilakukan pihaknya mengacu pada peraturan presiden no 48 tahun tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 2 dan 3.
”Sudah dapat acc dari Dinas pendidikan Provinsi Jatim dan UPT dinas pendidikan,” ujarnya.
Matsuciadi menjelaskan pihak sekolah juga tetap memberikan ruang bagi wali murid yang tidak mampu. Pihaknya bahkan tidak akan memaksa kepada wali murid yang memang terbukti tidak mampu membayar pungutan atau sumbangan untuk pengadaan sarpras sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Ijen No. 9, Wates, Magersari itu.
”Memang hanya ada beberapa walimurid yang keberatan. Kita juga memberikan ruang dispensasi jadi tidak memberatkan,” tukasnya. (im)