IM.com – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko akhirnya bisa menghirup udara bebas. Wajah Teguh nampak ceria dengan mata yang berbinar ketika melangkah keluar dari penjara di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
“Alhamdulilah, putusannya juga sesuai,” kata Teguh.
Teguh bisa mendapatkan kebebasannya setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Dalam putusannya, MA menyatakan Teguh tidak terbukti bersalah dari dakwaan primer dan sekunder yang diajukan jaksa dalam kasus penyalahgunaan honorarium Forkopimda di Pemkab Mojokerto.
Salinan putusan MA tersebut baru diterima Kejaksaan Negeri Mojokerto pada Kamis kemarin (10/10/2019). “Salinan putusan MA baru diterima kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono, Jumat (11/10/2019).
Kajari menyebutkan, sebagaimana putusan MA menyatakan Teguh tak terbukti melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Teguh sebagai tersangka kasus penyalahgunaan honorarium Forkopimda harus mendekam di ruang tahanan selama tujuh bulan pada 2011. Namun dia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
JPU kemudian mengajukan kasasi. Majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis yang berkebalikan dengan Pengadilan Tipikor.
Majelis kasasi menyatakan Teguh harus bertanggung jawab atas mengalirnya dana honorarium Forkopimda senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini terus mengalir hingga tahun 2019 Teguh dieksekusi ke dalam penjara pada 6 Maret 2019. (Baca: Privat: Mantan Kepala Bapenda Pemkab Mojokerto Dipenjara 3 Tahun).
Teguh pun mengajukan PK ke MA. Dalam PK itu, Teguh bersama tim kuasa hukumnya memasukkan delapan fakta atau bukti baru (novum), tiga saksi fakta, dan dua saksi ahli. Majelis PK akhirnya menyatakan Teguh bebas dari semua dakwaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Forkopimda.
Saat ini dia mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah terkait pemulihan hak-haknya. Namun meski bebas, Teguh tetap wajib membayar denda sebesar Rp 150 juta.
Kajari Mojokerto Rudy Hartono menyatakan, denda itu sesuai janji Teguh secara tertulis, harus dibayarkan paling lambat satu tahun.
“Kalau uang pengganti sudah lunas sebesar Rp 116, 500 juta,” jelas Rudy. (im)