IM.com – Media sosial semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Namun masih ada pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif. Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi muda.
Menyadari hal tersebut, banyak pihak secara proaktif mengajak masyarakat agar lebih cerdas menggunakan media sosial. Pemerintah juga berupaya mengurangi penyebaran hoax dengan cara menyusun undang-undang yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pengguna internet yang turut menyebarkan konten negatif.
Di Mojokerto, melalui Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto turut mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum. Kegiatan ini menjadi agenda setiap digelar di masyarakat dan sekolah.
Sosialisasi hukum di kalangan pelajar kali ini menyasar di SMK Negeri 1 Dlanggu Kecamatan Dlanggu. Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan pada Senin (14/10-2019) diikuti 60 siswa perwakilan masing-masing kelas 1 dan 2.
Ani Widyastuti Kabid Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, menjelaskan dalam sosialisasi hukum kepada kalangan pelajar ini, pihaknya juga menghadirkan narasumber dari kepolisian dan Kementerian Agama.
“Dari kepolisian memberi wawasan tentang bahaya penggunaan narkoba dan bahaya penyebaran hoax. Termasuk Lalu Lintas dan radikalisme. Sedangkan Kementerian Agama tentang undang-undang perkawinan yang disampaikan M Sirojuddin,” terang Ani.
Bripka Yoyon AGS, SH PS Kanit Bimmas Polres Mojokerto, disesi materi penyebaran hoax lebih menegaskan generasi muda agar mempunyai kecerdesaan literasi digital yang tinggi. Sehingga tidak mudah dipengaruhi berita-berita hoax yang dapat melunturkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu, bagaimana meminimalisir berita hoax yang bertebaran, Bripka Yoyon mengimbau jangan mudah percaya dengan informasi yang berseliweran. Cek kebenarannya. Selain itu, agar tidak membaca sesuatu hanya sepotong-sepotong.
Bripka Yoyon juga mengingatkan agar generasi muda tidak sembarangan membagikan sesuatu di internet, misalnya informasi menyinggung orang lain.
“Menyebarkan atau memberikan informasi buruk di internet bisa terancaman pidana pasal 310 dan 311 KUHP dan Undang-Undang ITE. Cek dulu informasi yang ingin disebarkan, apa dapat merugikan orang lain, jangan sampai bersinggungan dengan hukum,” katanya.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Dlanggu, Muharto S.Pd.MM sangat mengapresiasi program sosialisasi hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi hukum ini semakin mematangkan wawasan dan prilaku anak didiknya dalam keseharian.
Evaluasi selama menjabat Kepala Sekolah SMK Negeri Dlanggu sejak tahun 2015, program sosialiasi hukum dapat membentuk karakter positip kepada anak didiknya.
“Setiap tahun, sosialisasi hukum dari Pemkab Mojokerto digelar di sekolah ini. Hasilnya semakin meningkatkan kedisplinan dan pemahaman hukum,” terang Muharto didampingi Huddy Iswanto, Humas SMK Negeri 1 Dlanggu. (uyo)