IM.com – Kepolisian Resort Mojokerto bergerak cepat dalam menangani kasus sodomi yang dilakukan siswa SMP terhadap dua murid SD di Kecamatan Mojoanyar. Penyidik diam-diam telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri, Senin kemarin (11/11/2019).
“Kami harus bertindak cepat, karena menyangkut perlindungan anak, batas waktunya (penyidikan) hanya 14 hari,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (12/11/2019).
Berkas penyidikan yang dilimpahkan ke kejaksaan antara lain termasuk hasil pemeriksaan terhadap pelapor yakni dua korban beserta orang tuanya dan sejumlah saksi.
Penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Yakni hasil visum dan pakaian korban.
Untuk pelimpahan berkas tahap kedua, Kapolres menargetkan waktu tidak sampai sepekan setelah penyerahan tahap pertama. “Pelimpahan tahap kedua juga ada batas waktunya, sehingga harus segera. Tidak sampai seminggu,” tandasnya.
Karena Uu Perlindungan Anak, siswa SMP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan perlakuan khusus selama proses penydikan. Selain tak ditahan dengan jaminan orang tua, polisi juga mendatangkan petugas dari Balai Pemasyarakatan Surabaya untuk mendampingi tersangka.
“Hasil pendampingan ini akan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini,” tuturnya.
Seperti diberitakan, kasus sodomi yang dilakukan siswa SMP terhadap dua bocah SD mencuat setelah orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Mojokerto. Awalnya, hanya satu korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD yang melaporkan kasus ini.
Aksi pencabulan yang menimpa korban tersebut terjadi pada Minggu (20/10/19) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu, korban sedang bermain di dekat pos ronda bersama tiga temanya. Dalam pengembangan penyelidikan, terkuak ada korban lain yang menjadi mangsa sodomi pelaku.
Saat diinterogasi, alasan pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada bocah SD tersebut lantaran terbawa pengalaman masa kecilnya dulu. Pengalaman buruk itu malah melecut motivasi tersangka untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap anak lain.
“Pengalaman masa lalu tersangka ini yang masih kami gali,” ujar Kapolres. Selain motivasi itu, hasrat tersangka melakukan sodomi karena terdorong adegan dari video porno yang sering ditontonnya. (im)