Ruas Tol Mojokerto-Kertosono.

IM.com – Kenaikan tarif tol ruas Mojokerto-Kertosono segera diumumkan. Hal ini setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meneken tarif baru untuk ruas tol Mojokerto-Kertosono.

Surat keputusan terkait penyesuaian tarif tol tersebut ditandatangani pada Rabu (20/11/2019). Sebelum ini, Basuki sudah merestui kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang dan Tol Makassar.

“Baru Mojokerto- Kertosono (yang sudah ditandatangani tarif baru),” kata Basuki ketika ditemui di kantornya, Kamis (21/11/2019).

Berapa besaran tarif baru untuk ruas tol Mojokerto-Kertosono dan mulai kapan diberlakukan? Basuki enggan membeberkannya.

Namun dari beberapa pernyataan Basuki dan pejabat terkait sebelumnya, kenaikan tarif tol disesuaikan dengan tingkat inflasi saat ini sebesar 3 persen. Dengan demikian, tarif tol mengalami penyesuaian tarif di kisaran 2,5-3,5 persen.

Sekadar diketahui, tarif tol dari Mojokerto sampai gerbang Bandar, Kertosono sebesar Rp 40.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 60.000 golongan II, Rp 80.500 pada golongan III dan Rp 120.500 untuk golongan IV.

Tarif baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1076/KPTP/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV.

Sebelumnya, kenaikan atau penyesuaian tarif tol pada ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sudah berlaku pada 2 November 2019.

Selanjutnya, yang akan diteken kenaikan tarifnya adalah Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Basuki memberi syarat khusus kepada Jasa Marga selaku operator Tol Jagorawi jika ingin kenaikan tarif direstui.

“Kalau yang Jagorawi itu saya tunggu dia selesai dulu perbaikannya. Kan lagi perbaikan, pelebaran, itu dibongkar kan,” tegas Basuki.

Sebenarnya, lanjut Basuki, saat ini secara periodik sudah waktunya tarif Tol Jagorawi disesuaikan tarifnya. Namun, Basuki menegaskan pertimbangan periodisasi yang juga dihitung berdasarkan nilai inflasi, bukan satu-satunya yang diperhatikan dalam mengambil keputusan.

Operator juga harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Basuki menyatakan, akan menekan SK penyesuaian tarif setelah pengelola ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif harus meningkatkan kualitas dan pelayanan lebih dulu.

“Perbaiki dulu baru saya tandatangani, walaupun sekarang waktunya sudah. (Suratnya sudah) ada di meja saya, saya bilang no, perbaiki dulu,” urainya.

Sebelumnya, sejumlah tarif sudah diputuskan naik pada kuartal ketiga tahun 2019. Jalan Tol Seksi IV, Makassar akan mengalami penyesuaian tarif tol pada Jumat 22 November 2019 pukul 00.00 WITA. Ada sebagian golongan kendaraan yang mengalami kenaikan tarif, ada juga golongan yang justru turun. (im)

4,201

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini