IM.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengorek keterangan dari dua Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota dan Kabupaten seputar perusahaan milik Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP.
Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Muhammad Ali Imron dan Kepala DPMPTSP Kabupaten, Abdulloh Muhtar diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) MKP pada agenda pemeriksaan KPK hari kedua di aula Wira Pratama, Mapolresta Mojokerto, Rabu (19/2/2020). Pada agenda pemeriksaan Selasa kemarin, KPK memeriksa Kepala Desa Petak, Pacet dan Kades Trowulan di Kabupaten Mojokerto. (Baca: KPK Periksa Dua Kepala Desa di Mojokerto Kasus TPPU Mantan Bupati MKP).
Keduanya diperiksa cukup lama. Rangkaian pemeriksaan sempat jeda selama 30 menit untuk istirahat sekitar pukul 12.000 hingga 12.30 WIB.
Imron yang mengenakan kemeja putih menuruni tangga ruang pemeriksaan dengan menenteng sebuah map warna kuning. Usai melaksanakan sholat, keduanya terlihat bergegas kembali ke ruang pemeriksaan.
Sekira pukul 14.20 WIB, Imron terlihat turun dari lantai dua. Ia sempat menjawab pertanyaan wartawan.
“Tadi sempat ditanya seputar lima perusahaan di kota milik MKP. Berdasarkan data perijinan mulai tahun 2018, 2019 dan 2020, kan tidak ada, jadi pertanyaannya hanya seputar itu,” ujar Imron.
Beberapa saat kemudian, pukul 14.24 WIB, giliran Abdulloh Muhtar menuruni tangga dari lantai dua. Dengan santai Muhtar mengatakan, dirinya diperiksa terkait CV. Musika, perusahaan milik keluarga MKP
“Pemeriksaan terkait perusahaan apa saja yang ada hubungannya dengan Pak MKP, itu saja, ” pungkas Muhtar yang juga terlihat menenteng sebuah map. (rei/im)