Kawasan pegunungan dan sungai di Selomalang, Desa Labak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto yang menjadi area pertambangan CV Sumber Rezeki.

IM.com – Gerakan Komunitas Peduli Lingkungan (Gakopen) mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin tambang CV Sumber Rezeki di Selomalang, Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Pasalnya, keberadaan tambang galian C tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan membahayakan ekologis hutan lindung di sekitarnya.

Gakopen menyoal izin tambang CV Sumber Rezeki yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur sarat kejanggalan. Salah satu yang mencolok adalah pihak perusahaan dan pemangku kebijakan tidak pernah melibatkan masyarakat setempat dalam proses perizinan.

“Terjadi penolakan Masyarakat dalam Sosialisasi yang di lakukan,” bunyi poin pertama petisi Gakopen di situs www.change.org.

Kedua, survei lapangan lebih dulu dilakukan oleh ESDM Jatim daripada surat pengajuan ijin oleh perusahaan. Ketiga, aktivitas tambang sudah beroperasi meskipun Perjanjian Kerjasama CV. Sumber Rejeki, LMDH dan Perhutani KPH Jombang belum dilakukan secara tertulis karena menggunakan akses jalan kawasan hutan.

Keempat, terjadi penambangan secara illegal di Sungai Boro Selomalang (dugaan pihak Perusahaan) yang kasusnya saat ini di tangani oleh Polres Mojokerto.

Kelima, belum adanya UKL, UPL dan AMDAL serta izin lingkungan yang di terbitkan Kabupaten. Dan terakhir, ada indikasi area tambang CV. Sumber Rezeki telah menabrak batasan sempadan sungai.

Tambang galian C di Selomalang berada di area lahan konservasi hutan lindung kawasan pegunungan Arjuno, Welirang dan Anjasmoro. Masalah lain, aktivitas pengerukan pasir dan batu berpotensi menyebabkan longsor, banjir bandang dan kerusakan ekologis sungai yang menjadi sumber mata air warga sekitar.

Dampak terhadap sumber mata air bersih ini dirasakan langsung oleh warga yang mencari nafkah dari lahan pertanian.

Ancaman terhadap perekonomian warga akibat keberadaan tambang ini juga terjadi pada sektor pariwisata. Wahana wisata alam River Tubing yang dikelola oleh masyarakat di Desa Lebak Jabung untuk meningkatkan perekonomian warga juga terancam.

“CV Sumber Rezeki melakukan penambangan di Sungai Boro yang dijadikan tempat wisata warga,” demikian bunyi petisi Gakopen.

Selain itu, aktivitas tambang milik CV Sumber Rezeki pun mengancam keberadaan Situs Budaya Kerajaaan Mojopahit yang berada di kawasan tersebut.

Menurut Kades Lebak Jabung, setidaknya ada sekitar 80-90 % Masyarakat Desa menolak adanya tambang batu di wilayah Selomalang karena masyarakat mulai sadar terhadap dampak kerusakan lingkungannya.

“Kami minta dukungan masyarakat untuk bersama sama meminta Gubernur Jawa Timur segera mencabut izin CV. Sumber Rejeki di wilayah Selomalang,” demikian ajakan yang tercantum di bagian penutup petisi tersebut.

Masyarakat bisa mengakses dan ikut mendukung dengan menandatangani petisi tersebut di https://www.change.org/p/gubernur-jawa-timur-cabut-izin-tambang-cv-sumber-rejeki-di-selomalang-mojokerto-jawa-timur. (im)

 

 

455

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini