IM.com – Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, menginstruksikan kepada camat dan kepala desa seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto, untuk membentuk Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa Layak Anak (Delana). Instruksi itu disampaikan kala membuka acara Sosialisasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2017, Senin (13/3) pagi di ruang rapat Satya Bina Karya.
“Anak adalah investasi masa depan dan modal pembangunan, maka menjadikan mereka lebih berkualitas adalah tanggung jawab kita. Kepada para camat dan kades seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto, segera bentuk Kelana dan Delana. Seluruh stakeholder baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha harus bersinergi untuk mewujudkannya,” papar wakil bupati.
Kelana bisa dipahami sebagai sebuah kecamatan yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Hadir dengan didampingi sang istri yang juga wakil ketua I TP PKK Kabupaten Mojokerto, Yayuk Pungkasiadi, wakil bupati menjabarkan bila hak-hak tersebut tersaji dalam 24 indikator KLA yang dibagi dalam lima cluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
“Hak-hak tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. Saya harap indikator KLA dapat menjadi acuan dalam pemenuhan hak anak, melalui pengembangan KLA terintegrasi dan berkelanjutan,” tambah wakil bupati.
Kebijakan KLA sendiri merupakan implementasi World Fit for Children (WFC), yang juga diadopsi Indonesia dan telah memasuki tahun ke-8. WFC menekankan beberapa prinsip yang mendasari gerakan global untuk menciptakan dunia yang layak bagi anak. Dalam kurun waktu tersebut, KLA Indonesia telah memperluas jaringan internasional dengan tujuan memperoleh lesson learned dari pengalaman terbaik negara-negara lain.
Sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 peserta baik dari desa, kecamatan maupun forum anak ini, juga dipaparkan beberapa materi menarik beberapa narasumber. Ada materi Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Hak Anak oleh drg. Rochendah selaku Kabid Kelembagaan PUG-PUHA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
Sementara tentang Kebijakan KLA oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mojokerto, Joedha Hadi, dan Konvensi Hak Anak oleh Nanang Abdul Chanan.(ika/uyo)