Revitalisasi Wana Wisata Waduk Tanjungan di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, tahun 2012 yang sarat korupsi mengakibatkan kerugian keuangan daerah Rp 557 juta.

IM.com – Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menjebloskan mantan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek revitalisasi Waduk Tanjungan, Kemlagi tahun 2011, Sri Rahayu, ke penjara. Pensiunan PNS itu akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto selama 1,5 tahun dan harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman ini sesuai dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung terkait kasus korupsi proyek Waduk Tanjungan senilai Rp 930 juta yang keluar pada 13 Maret 2019 silam. Karena proses hukum hingga ke tingkat kasasi inilah, eksekusi hukuman terhadap Sri Rahayu paling terlambat dibanding 4 terdakwa lain.

Sebelum ditahan,pensiunan PNS Pemkab Mojokerto tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, selama lima jam. Ia enggan berkomentar apapun ketika hendak dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

“Hari ini kami mengekskusi perkara lama, yakni tahun 2011 dan disidangkan pada tahun 2017. Selain SR, juga sudah banyak terdakwa lain yang menjalani hukuman di Lapas Mojokerto, terkait kasus korupsi pembangunan Waduk Tanjungan,” kata Kasis Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmad Hidayat, Selasa (25/8/2020).

Putusan MA sesungguhnya hanya memperberat vonis subsider yang dijatuhkan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya, PT Jatim memvonis Sri Rahayu dengan hukuman 1,5 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sri Rahayu pernah bertugas di Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Perempuan berusia 54 tahun tersebut divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan Waduk Tanjungan yang mengakibatkan keuangan daerah bocor senilai Rp 557 juta pada tahun 2012 silam.

Warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, tidak menikmati uang korupsi sendirian. Tiga anggota PPHP lain dalam proyek revitalisasi Waduk Tanjungan juga kecipratan duit panas dan telah divonis bersalah.

Mereka ialah Budi Santoso (48), warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto; Johan Syafiuddin (38), warga Desa Balongmojo, Kecamatan Puri. Serta  Didit Muhariadi (60), warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon. Ketiganya sudah menjalani hukuman sejak tahun 2016 silam.

Selain PPHP, Kepala Dinas Pengairan yang kala itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Susanto, juga tersangkut kasus ini. Tahun 2014, Susanto telah menjalani masa hukuman 1 tahun di Lapas Mojokerto. (im)

1,313

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini