IM.com – Jawaban Bupati Mojokerto atas pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 disampaikan Pjs. Bupati Mojokerto, Dr. Himawan Estu Bagijo S.H., M.H. Jumat (16/10-2020).

Terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021, terdapat pemandangan umum fraksi yang mencermati data tentang capaian kinerja Pendapatan Asli Daerah, mulai tahun 2015 sampai tahun 2019 yang dapat direalisasikan sejumlah Rp.555.29.510.278. Sedangkan untuk target tahun 2021 menurun hingga berjumlah Rp.536.607.876.

Mengenai hal tersebut, Pjs. Bupati Mojokerto, Dr. Himawan Estu Bagijo S.H., M.H menjelaskan penghitungan target Pendapatan Asli Daerah dilaksanakan melalui kajian besarnya potensi PAD secara total dengan mempertimbangkan capaian realisasi secara terukur dan rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber-sumber penerimaan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pengitungan target tersebut juga memperhatikan kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam merealisasikan kenaikan pendapatan daerah. Antara lain masih rendahnya kesadaran Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah; dan adanya wabah pandemi COVID-19 yang mengakibatkan kondisi Wajib Pajak/ masyarakat belum sepenuhnya normal terutama dari sektor usaha pariwisata, diterapkannya kebijakan physical distancing yang membatasi interaksi dengan Wajib Pajak secara langsung,

Termasuk kebijakan Pemerintah Pusat terkait listrik gratis 450 KVA dan 900 KVA yang berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Penerangan Jalan. Hal-hal itulah yang kemudian mengakibatkan adanya penurunan dalam penghitungan target pendapatan daerah untuk tahun 2021.

Namun demikian, penghitungan tersebut telah melalui kajian yang terukur dan rasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang  Penyelenggaraan Pemakaman, terdapat pertanyaan mengenai penyelengaraan pemakaman di tengah wabah COVID-19.

Pokok pertanyaannya adalah apakah Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan kepastian hukum terhadap pemakaman korban COVID-19 yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto, karena ada beberapa daerah yang menyediakan tempat pemakaman khusus bagi korban COVID-19 yang meninggal.

Terkait dengan kepastian hukum, pada salah satu konsiderans menimbang telah menyebutkan apa yang menjadi landasan sosiologis disusunnya Rancangan Peraturan Daerah ini, yaitu bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mendapatkan akses pemakaman yang layak, diperlukan peran Pemerintah Daerah.

Pertimbangan ini bermakna bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkewajiban untuk memastikan semua warganya mendapatkan akses pemakaman yang layak, tidak terkecuali jenazah yang memerlukan perlakuan khusus atau yang dalam hal ini termasuk di dalamnya jenazah korban COVID-19.

Dalam BAB XI Rancangan Peraturan Daerah ini telah mengatur mengenai Pemakaman Kondisi Khusus yang terjadi karena adanya bencana alam dan bencana nonalam.

Sebagaimana kita ketahui bersama, COVID-19 dikategorikan sebagai bencana nonalam, sehingga korban yang meninggal akibat COVID-19 disebut sebagai Jenazah Kondisi Khusus. Jenazah tersebut akan dimakamkan di area khusus pada Tempat Pemakaman Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, atau dimakamkan di tanah yang tercatat sebagai barang milik daerah.

Hingga saat ini memang Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memiliki Tempat Pemakamam Umum yang disediakan dan dikelola sendiri. Oleh karena itu, melalui Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman ini, harapan, cita-cita dan upaya kami ke depan untuk memberikan landasan serta kepastian hukum terhadap penyediaan akses pemakaman yang layak bagi masyarakat akan dapat terwujud.

Terkait materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang  Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, terdapat pertanyaan yang mengemuka mengenai kriteria masyarakat miskin yang seperti apa yang dapat memperoleh bantuan hukum, mengingat dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut belum ada ketentuan teknis yang menjelaskan hal tersebut.

Masyarakat miskin adalah setiap orang atau kelompok masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan/atau perumahan yang terdaftar di Perangat Daerah dan/atau Instansi yang menangani urusan sosial

Kriteria masyarakat miskin yang dapat diberikan bantuan hukum ini adalah masyarakat miskin yang sudah tercatat dalam database Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada pada Dinas Sosial. (uyo/adv)

40

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini