IM.com – Pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto terus terjadi. Ironisnya, Badan Pengawas Pemilu tak berdaya menghadapi siasat paslon menghindari sanksi yang lebih berat daripada sekadar teguran tertulis, yakni pembubaran kampanye.
Dalam peringatan tertulisnya, Bawaslu memberi tenggat waktu 1×60 menit sebelum membubarkan kampanye yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Namun faktanya, ultimatum itu tidak pernah terlaksana karena kecerdikan paslon dan tim pemenangannya menghindari sanksi tersebut.
“Paslon mengagendakan waktu kegiatan kampanyenya rata-rata tidak sampai 1×60 menit sudah selesai. Jadi tidak ada pembubaran,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy’at, Kamis (22/10/2020).
Bawaslu mencatat, hingga hari ke-25 masa kampanye, ketiga paslon sudah melanggar prokes dengan 30 pelanggaran. Sementara jumlah kampanye tatap muka yang digelar ketiga pasang kandidat sejauh ini mencapai 276 kegiatan.
“Pasangan IKBAR (Ikfina-Barra) paling banyak melanggar prokes yaitu 17 pelanggaran.
Disusul paslon nomor urut 3 Pungkasiadi-Titik Masudah sebanyak 8 pelanggaran. Terakhir, pasangan Yoko Priyono-Choirun Nisa yang diusung PPP dan Golkar tercatat lima kali melanggar prokes.
“Bentuk pelanggarannya kebanyakan jumlah peserta melebihi batasan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada,” jelas Aris.
Anggota Komisi II DPR RI Aminurrokhman saat berkunjung ke Mojokerto, Selasa (21/10/2020) kemarin mengakui memang masih ada celah pada regulasi terkait pelaksanaan pilkada dan kampanye paslon di tengah pandemi Covid-19. Namun demikian, pihaknya meminta Bawaslu agar tetap bertindak tegas sesuai fungsi dan wewenangnya kepada paslon yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Bawaslu harus tegas melakukan penindakan, memberikan sanksi kepada peserta pilkada sesuai tingkat pelanggarannya. Kami juga berupaya membuat regulasi terkait penerapan protokol kesehatan yang tertintegrasi,” tuturnya usai sosialisasi pilkada kepada pemilih perempuan di Pacet, Mojokerto, kemarin.
Kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah di masa pandemi Covid-19 tertuang diatur dalam pasal PKPU 6/2020. Terkait pembatasan disebutkan dalam pasal 58 ayat 2 yakni, kegiatan tatap muka harus dilaksanakan dalam ruangan atau gedung dengan jumlah peserta yang dibatasi maksimal 50 orang.
Selain itu, setiap orang harus memakai masker dan alat pelindung diri dan menjaga jarak paling kurang 1 meter.
Namun aturan itu cenderung diabaikan paslon dan tim kampanye karena sanksi berupa peringatan tertulis yang terbilang ringan dan adanya celah untuk menghindari hukuman lebih berat. Alhasil, pelanggaran prokes dalam kampanye paslon tak terelakkan, bahkan berpotensi terus terjadi karena sanksinya tidak membuat efek jera.
Kendati, tim pemenangan paslon berdalih akan memperbaiki kegiatan kampanyenya sehingga pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami perbaiki pada agenda kampanye berikutnya akan berupaya maksimal untuk memperhatikan protokol kesehatan,” ujar M Irsyad Azhar, Ketua Tim Pemenangan Pungkasiadi-Titik.
Dalih senada terlontar dari Ketua Tim Pemenangan IKBAR, Santoso. Ia mengatakan, teguran tertulis dari Bawaslu akan menjadi bahan evaluasi bagi tim sukses untuk menyusun kembali format kegiatan kampanye.
“Kami coba kampanye secara daring. Kalau tidak cocok, kami terpaksa tetap (kampanye tatap muka) dengan berupaya memenuhi protokol kesehatan,” tandasnya. (im)