Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua Sonny Basuki Rahardjo dan Junaedi Malik, dalam rapat paripurna, Senin (26/10/2020) malam, menandatangani draf Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yang terlah distujui dewan untuk disahkan menjadi perda.

IM.com – DPRD dan Pemerintah Kota menyetujui Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum untuk disahkan menjadi Perda. Regulasi tersebut merupakan satu dari sembilan Raperda tahun 2020.

Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Wali Kota Mojokerto dan jajaran, pada Senin (26/10/2020) malam.

Juru Bicara gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati mengatakan, pembahasan tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum berjalan lancar. Seluruh fraksi telah setuju untuk disahkan menjadi perda.

“Proses selanjutnya raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi,” kata Febriana.

Ia mengungkapkan, beberapa poin perubahan maupun baru dari Perda 8/2011 meliputi obyek pada retribusi pengujian kendaraan, khususnya bukti uji, keterlambatan uji, penyesuaian tarif, dan besaran denda.

“Klausul perubahan dalam raperda itu merujuk pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 tahun 2016 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 2874/aj.402/drjd/2017 tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Beserta Perubahannya,” jelasnya. .

Selain itu, kata Febriana, ada juga penambahan obyek baru pada retribusi pasar yaitu terkait kebersihan dan parkir kendaraan bermotor. Serta tarif retribusi pelayanan kesehatan diperlukan perubahan untuk disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi.

“Retribusi pelayanan pasar ada perubahan dan usulan baru kaitannya dengan kebersihan pasar. Penarikan tarif retribusi yang awalnya dikenakan per hari pada perubahan ini menjadi per bulan,” tutur legislator Fraksi PDI Perjuangan ini. (*/im)

Berikut rincian tarif baru retribusi kebersihan dan parkir di wilayah pasar:

Pasar Kelas I:

Kebersihan pelataran: Rp 6.000 per bulan

Kebersihan los: Rp 8.000 per bulan

Kebersihan kios: Rp 12.000 per bulan

Kebersihan togu: Rp 15.000 per bulan

Pasar Kelas II:

Kebersihan pelataran: Rp 6.000 per bulan

Kebersihan los: Rp 6.000 per bulan

Kebersihan kios: Rp 10.000 per bulan

Parkir sepeda motor: Rp 2.000

Kendaraan pengangkut untuk bongkar muat sekali masuk: Rp 7.000.

69

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini