IM.com – Penularan virus corona merembet ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rahmat Hidayat dinyatakan meninggal dunia karena positif Covid-19, Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Pidsus menghembuskan nafas terakhir di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Jenazah Rahmat telah dimakamkan dengan protokol COVID-19.
“Hasil tes swabnya baru keluar sekitar pukul 19.00 WIB dan menyatakan almarhum Rahmat Hidayat positif Covid-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto M Hari Wahyudi, Jumat (11/12/2020).
Namun menurutnya, dari hasil rapid test yang dilakukan Rahmat sebelumnya menunjukkan nonreaktif. Hanya, sejak Rabu (2/12/2020), lanjut Hari, mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu memang mengeluh demam.
“Dia mengaku menderita tifus. Sampai pada Rabu (12/9/2020) malam, diantarkan ke RSI Sakinah di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko karena kondisinya memburuk,” ungkapnya.
Karena kondisinya terus memburuk dengan keluhan sesak nafas, Rahmat kemudian dirujuk ke RSUD Wahidin Sudirohusodo. Rahmat akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah satu hari dirawat di rumah sakit.
“Saya bekerja dengan almarhum 3 bulan lebih merasa sangat kehilangan,” uccap Hari. Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan sosok yang akan ditunjuk untuk mendudui kursi Rahmat Hidayat sebagai pelaksana harian (Plh) Kasi Pidsus.
Menyusul meninggalnya Rahmat, seluruh pegawai Kejari Kabupaten Mojokerto berumlah 61 orang harus menjalani tes swab, hari ini. Pagi tadi sejak pukul 08.30 WIB, mereka dites swab oleh petugas Labkesda Dinas Kesehatan.
“Hasil rapid test semuanya nonreaktif,” tandas Hari. (im)