IM.com – Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 ternyata belum sepenuhnya memastikan pelaksanaan hukuman kebiri kimia. Eksekusi pidana tambahan tersebut setidaknya masih harus menunggu peraturan dari dua kementerian yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Peraturan terkait petunjuk teknis dan pelaksanaan hukuman kebiri kimia akan diterbitkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Kesehatan. Kedua peraturan ini mengatur prosedur dan mekanisme eksekusi hukuman kebiri kimia sesuai koridor masing-masing.
“Dalam PP sudah disebutkan bahwa peraturan menteri bidang hukum dan kesehatan akan diterbitkan paling lambat 9 bulan sebelum terpidana selesai menjalani hukuman pidana pokok. Seperti eksekusi pidana tambahan kebiri kimia terhadap terpidana Muh Aris juga menunggu peraturan menteri itu,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Iwan Yoko saat dikonfirmasi Selasa (5/1/2021).
Iwan menjelaskan, saat ini terpidana Muh Aris masih menjalani hukuman pidana pokok. Pedofil yang mencabuli 9 anak di bawah umur itu divonis 12 tahun pidana penjara pada 22 Agustus 2019 lalu. (Baca: Terpidana Pemerkosa 9 Bocah Dikebiri 4 Kali Selama 2 Tahun Jelang Bebas).
“Putusannya sudah inkrah di tingkat pengadilan tinggi. Pidana tambahannya dilaksanakan nanti setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok. Soal berapa lama lagi, itu kami tidak tahu hitung-hitungannya karena terkait banyak aspek, Kemenkumham yang bisa menjawabnya,” jelasnya.
Lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan hukuman kebiri kimia, Iwan menerangkan, tahapan yang terbilang agak ketat nanti ada pada sesi uji klinis. Teknisnya akan diatur dalam Permenkes.
Sesuai PP 70 Tahun 2020, Pasal 6 uji klinis yang dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi meilputi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terpidana. Menurut Iwan, penilaian ini yang akan menentukan apakah terpidana seperti Muh Aris layak menjalani hukuman kebiri kimia atau tidak.
“Kalau uji klinisnya menunjukkan terpidana tidak memenuhi syarat untuk dikebiri kimia, maka pelaksanaan hukumannya akan ditangguhkan, sampai dia menjalani uji klinis lagi. Soal parameter penilaiannya seperti apa itu nanti diatur dalam Permenkes,” jelasnya.
Demikian pula tentang zat kimia yang akan digunakan untuk mengebiri terpidana, kejaksanaan belum bisa memastikannya. Sebab, hal itu kemungkinan juga akan diatur dalam Permenkes.
Hukuman kebiri kimia kembali menjadi sorotan masyarakat di Mojokerto menyusul terungkapnya kasus pedofil lain yang ditangani Polres Mojokerto. Polisi menangkap Akhmad Suprianto (38), warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur. (Baca: Pedofil Asal Pacet Terancam Hukuman Kebiri Kimia, Ini Prosedurnya).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk menjerat pria yang berprofesi sebagai tukang servis kulkas itu dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengebirian Kimia. (im)