Muh Aris (20), terpidana kasus pemerkosaan terhadap 9 bocah menjalani pidana penjara 12 tahun di sel isolasi Lapas Klas IIB Mojokerto sembari menunggu eksekusi hukuman kebiri kimia. Foto: Martin

IM.com – Muh Aris, terpidana kasus pemerkosaan 9 bocah dipastikan tidak akan menjalani eksekusi hukuman kebiri kimia dalam waktu dekat. Rencananya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan mengeksekusi hukuman kebiri kepada pemuda warga Dusun/Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Mojokerto itu dengan empat kali suntikan zat anti testoteron selama dua tahun terakhir masa hukuman pidana penjara sebelum bebas.

Aris harus menjalani hukuman pidana pokok 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.

Sementara kebiri kimia merupakan hukuman tambahan seusai Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Saya optimis sebelum masa habis masa pidana badannya 12 tahun sudah turun PP-nya temponya kira-kira dua tahun sebelum akhir masa tahanan,” kata Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono Rudy, Kamis, (29/8/2019).

Dengan demikian, setelah keluar tahanan Aris kondisi libido seksualnya telah dikebiri. Untuk dosis zat kebiri kimia, Rudy menyatakan, bervariasi. (Baca: Mengenal Kebiri Kimia, Menimbang Manfaat dan Dampak Negatifnya).

“Dosisnya bervarian dari satu bulan hingga enam bulan. Kalau selama rentang dua tahun berarti per enam bulan jadi empat kali dia dikebiri,” ujarnya. (im)

616

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini