Pasangan bukan suami istri dalam keadaan mabuk di dalam kamar kos terjaring razia Satpol PP Kota Mojokerto.


IM.com – Empat pasangan bukan suami istri terjaring razia Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Dua pasangan kepergok mesum dengan kondisi mabuk di dalam satu kamar kos.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengungkapkan, empat sejoli di luar nikah itu diamankan petugas di dua rumah kos berbeda. Masing-masing di yakni di Kelurahan Wates dan Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.

“Ada dua pasangan berada dalam satu kamar sedangkan dua pasangan lain berbeda kamar. Kami menemukan minuman keras di salah satu kamar,” kata Dodik, Sabtu (9/1/2021).

Dodik menduga, sejoli muda-mudi itu baru saja melakukan perbuatan mesum di dalam kamar. Perbuatan itu diketahui berdasarkan laporan warga yang resah mengetahui aktivitas di rumah kos tersebut. (Baca Juga: Sepasang Dosen dan Pejabat Dinas Pemkab Mojokerto Terjaring Razia Kamar Kos).

Hampir setiap malam, warga sekitar melihat penghuni kos perempuan memasukkan pemuda ke dalam kamarnya. Setelah suasana gaduh yang mengganggu kenyamanan masyarakat menggema dari rumah kos tersebut.

“Saat kami razia, mereka tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri.  Ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 karena bukan suami istri, dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol,” kata Dodik. Selanjutnya, keempat pasangan mesum itu akan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dijatuhi sanksi dan diberikan pembinaan.

Bukan mereka, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik kos karena lalai dan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015. Satpol PP akan memeriksa perizinan rumah kos tersebut.

“Jika tidak ada izinnya, maka akan kami ingatkan untuk segera melakukan pengurusan izin rumah kos. Kami juga bisa lakukan penyegelan,” tandas Dodik. (im)

832

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini