Sebanyak 21 tersangka dari 16 kasus peredaran narkoba yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto sepanjang Januari 2021.

IM.com – Pasangan suami istri diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mojokerto karena mengedarkan sabu. Pelaku Slamet alias Kepet (42) dan istrinya, NS, nekat menjual narkotika golongan I itu demi membayar hutang Rp 7 juta.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kedua tersangka diciduk di rumahnya, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (5/1/2021). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 12 klip sabu-sabu siap edar.

“Kami mengamankan dua tersangka yang merupakan pasutri beserta barang bukti sabu-sabu seberat 28,09 gram,” kata AKBP Deddy Supriadi di Mapolresta Mojokerto Kota, Senin (25/1/2020).

Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 650 ribu, dua handphone, alat isap dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah empat bulan ini mengedarkan sabu-sabu. Deddy menyebutkan, pasutri ini berbagi tugas dalam operasi penjualan zat adiktif tersebut.

“Tersangka Slamet mengedarkan sabu-sabu, sedangkan istrinya NS bertugas mengelola keuangan dari hasil penjualan,” tutur Deddy.

Menurut Deddy, selain mengedarkan sabu-sabu ternyata kedua tersangka juga sebagai pemakai narkoba. Operasi peredaran narkoba dari pasutri ini terungkap dari pengembangakn kasus narkoba dengan tersangka Unyil,

“Tersangka Unyil mendapat sabu-sabu dari tersangka Slamet,” ungkapnya.

Polisi memburu bandar yang memasok sabu kepada Slamet. Disebutkan Deddy, pengedar tersebut berasal dari Surabaya.

“Sabu-sabu dari temannya di Surabaya diedarkan di Kota Mojokerto dan sasarannya adalah sopir,” ujar Deddy.

Sementara tersangka Slamet sat diinterogasi di depan wartawan mengaku menjual sabu untuk membayar utang. Ia mengatakan, pekerjaannya sebagai sopir tidak cukup mencukupi biaya hidupnya sehingga terbelit sejumlah utang.

“Terpaksa mengedarkan sabu-sabu untuk bayar utang Rp 7 juta, kalau narkoba itu dapat dari teman saya yang juga sopir di Surabaya,” bebernya.

Dia mengajak istrinya saat transaksi narkoba berupa satu poket sabu-sabu seberat 5 gram sebanyak tiga kali di jalan raya seputar Kabupaten Mojokerto. “Saya mengajak istri saat itu (transaksi narkoba) sudah tiga kali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sepanjang Januari 2021,  Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan menangkap 21 tersangka. Sedangkan, jumlah total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 55,14 gram dan satu butir pil ekstasi. (im)

51

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini