IM.com – Sebanyak 18 swalayan besar di Kota Mojokerto menjadi sasaran sidak petugas gabungan, Kamis (8/6/2017). Hasilnya,7 swalayan dinyatakan tak memenuhi syarat lantaran menjual makanan dan minuman (mamin) tak layak konsumsi.

Dalam sidak kali ini, petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto dibagi dalam tiga tim. Tim pertama menyasar swalayan Superindo di Jalan Bhayangkara, Gama Swalayan di Jalan Gajah Mada, Raja Mitra Swalayan di Jalan Empunala, Papaya Swalayan di Jalan Pepaya Magersari serta TK Mart dan Alfamidi di Jalan Raya Ijen.

Tim ke dua menyasar Sanrio Swalayanan di Jalan Bhayangkara, Carrefour di Jalan Benteng Pancasila, serta Pasific Swalayan, Toko Taruna dan Indomaret di Jalan Majapahit. Sementara tim ke tiga memeriksa Sultan Keraton, Bentar dan Toko Kue Olivia di Jalan Majapahit, Alfamart di Prajurit Kulon, serta Indomaret di Jalan Raden Wijaya, Jalan Raya Surodinawan dan Jalan Brawijaya.

“Ada tujuh sarana pelayanan yang tak memenuhi syarat karena menjual mamin kemasan rusak, penyok, izin edarnya tak sesuai dengan jenis pangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto Christina Indah Wahyu kepada wartawan.

Dari ketujuh swalayan tersebut, lanjut Indah, petugas menyita sample mamin yang tak layak konsumsi. Menurut dia, sedikitnya 13 jenis mamin disita petugas. Meliputi susu kaleng, susu kemasan kotak, abon, kerupuk, buah busuk, mie instan, gula pasir putih, kue kering, makanan ringan dan minuman kaleng.

“Mamin tak standar tetap menjadi masalah, kami ingin memberi jaminan keamanan konsumen. Karena kemasan rusak memudahkan kontaminasi bakteri dan jamur,” ujarnya.

Sayangnya, meski ketahuan menjual mamin tak layak konsumsi, belum ada sanksi yang dijatuhkan petugas kepada pemilik swalayan. Menurut Indah, petugas baru memberikan peringatan agar pengelola tak lagi menjual produk tak layak konsumsi.

“Kalau masih saja menjual, kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan),” terangnya.

Indah berharap, mendekati lebaran, masyarakat semakin jeli saat membeli mamin. Pasalnya, tak menutup kemungkinan mamin tak layak konsumsi akan makin marak beredar di Kota Mojokerto.

“Kalau menemukan barang substandar tak perlu dibeli, jangan dikonsumsi,” tandasnya.(kus/uyo)

72

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini