IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersinergi dengan Polri dan TNI untuk menegakkan aturan larangan mudik mulai 22 April-24 Mei 2021. Penegakan aturan dapat dimulai dengan mendeteksi dan intervensi dini serta pemetaan jalur-jalur yang dianggap rawan selama libur lebaran Idul Fitri 2021.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13/2021. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menegaskan regulasi tersebut dalam kegiatan apel kesiapan pengamanan larangan mudik menjelang hari raya Idulfitri 1442 H di Halaman Mapolres Mojokerto, Senin (26/4/2021) pagi.
“Larangan mudik ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19,” kata Bupati Ikfina bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander serta Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto.
Ikfina menekankan beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menegakkan aturan tersebut. Di antaranya melaksanakan deteksi dan intervensi dini serta pemetaan kerawanan di jalur mudik.
“Lakukan koordinasi intens dengan stakeholder terkait, dan mohon jalankan tugas dengan tetap memperhatikan kesehatan. Jangan lupa terus waspada di masing-masing pos,” pesan Ikfina.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat menemui awak media, menambahkan bahwa Polres Mojokerto akan melakukan penyekatan di tiga titik wilayah hukum Polres Mojokerto (Trawas, Trowulan dan Ngoro) dan menyediakan 236 Kampung Tangguh Semeru untuk warga yang terbukti melakukan mudik di Kabupaten Mojokerto.
“Kita punya PPKM Mikro di tingkat RT yang menjadi deteksi kita untuk intervensi dini dan deteksi dini jika ditemukan masyarakat yang bisa masuk lewat jalur tikus untuk kita hampiri. Kita akan berikan himbauan untuk kita bawa ke posko isolasi mandiri,” kata Dony. (Baca: Deteksi dan Intervensi Dini Potensi Pelanggaran di Jalur Mudik Mojokerto).
Selain itu, Polda Jatim dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik melaksanakan beberapa kegiatan antara lain Operasi Keselamatan Semeru 2021 mulai 12-25 April 2021, serta peningkatan kegiatan rutin mulai 26 April-5 Mei 2021 dengan tujuan melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan di kabupaten, kota dan provinsi. Tujuh titik lokasi penyekatan antara Jawa Timur dengan Jawa Tengah, serta Jawa Timur dengan Bali. (im)