IM.com – Polres Mojokerto melarang warga melaksanakan tradisi takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri, Rabu (12/5/2021) malam. Sebanyak 400 persenol gabungan dikerahkan untuk menegakkan aturan tersebut.
Larangan takbir keliling dengan cara jalan kaki maupun menggunakan kendaraan bermotor untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona (Covid-19). Kepolisian akan menindak warga beserta kendaraan yang melanggar larangan tersebut.
“Takbir keliling kami larang karena akan mengakibatkan kerumunan. Kegiatan yang bersifat mengumpulkan masyarakat sangat berbahaya terpapar COVID-19,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony alexander usai memimpin apel pergeseran pasukan untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (12/5/2021).
Sebanyak 400 personil gabungan dikerahkan untuk mengantisipasi takbir keliling di Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 300 personil Polres Mojokerto, 50 Kodim 0815, 30 Satpol PP, serta 20 petugas Dinas Perhubungan. Masyarakat yang nekat melanggar larangan tersebut bakal ditindak tegas.
“Malam ini kalau kami menemukan takbir keliling memakai kendaraan bermotor dengan sound system, kami amankan di Mapolres Mojokerto beserta kendaraannya. Mereka kami periksa dan kami minta membuat pernyataan agar tidak mengulangi,” tegas Dony.
Selain mencegah takbir keliling, lanjut Dony, ratusan personil gabungan diterjunkan juga untuk menyekat pemudik, menjaga keamanan Salat Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih besok, Kamis (13/5/2021). Petugas juga akan mencegah kerumunan di objek-objek wisata selama libur lebaran.
Penyekatan pemudik digelar di PPST Trowulan, Ngoro, depan Taman Ganjaran Trawas dan Pacet. Sedangkan pengamanan tempat-tempat wisata difokuskan di wilayah Trowulan, Pacet dan Trawas.
“Kami siapkan 40.000 masker untuk kami bagikan ke masyarakat yang tidak memakai masker mulai malam ini sampai pelaksanaan Salat Idul Fitri besok,” terangnya.
Dony mengimbau umat muslim menunaikan Salat Idul Fitri dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes). Mulai dari membatasi jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid, memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak satu sama lain.
“Harapan kami masyarakat ikut peduli dengan mematuhi prokes. Kami imbau seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto meningkatkan silaturahmi cukup menggunakan media komunikasi,” tandasnya. (im)