IM.com – Menjelang lebaran, masyarakat harus ekstra teliti saat membeli makanan dan minuman (mamin). Pasalnya, baik di pasar tradisional maupun minimarket di Kabupaten Mojokerto masih ditemukan 20 item mamin tak layak konsumsi. Mamin tersebut berpotensi mengganggu kesehatan jika dikonsumsi.
Puluhan jenis mamin tak layak konsumsi itu ditemukan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes), Disperindag dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat sidak di sejumlah pasar tradisional dan minimarket, Kamis (15/6/2017).
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Mojokerto Ulum Rokhmat mengatakan, di Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko, ditemukan 4 jenis makanan ringan tak layak konsumsi berupa kerupuk dan keripik. Selain kemasan rusak, isi makanan ringan itu tak sesuai izin edar.
“Kalau di minimarket Desa Kedungmaling, kami temukan 8 item mamin yang kemasannya rusak. Berupa roti yang bungkusnya robek, minuman susu dan suplemen yang kalengnya penyok,” kata Ulum kepada wartawan di lokasi.
Temuan serupa didapatkan petugas di sebuah minimarket Kecamatan Trowulan. Menurut Ulum, di toko modern itu pihaknya menemukan 6 item mamin kemasan kaleng yang penyok. Sementara di Pasar Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, ditemukan 2 jenis makanan ringan tanpa label.”Makanan tanpa label sebaiknya tidak dikonsumsi karena tidak bisa dijamin kelayakan konsumsinya,” ujarnya.
Meski terlihat sepele, lanjut Ulum, mamin dengan kemasan rusak berpotensi mengganggu kesehatan jika dikonsumsi. Menurut dia, rusaknya kemasan membuat bakteri atau jamur akan mengkontaminasi isi mamin. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat tak membeli dan mengkonsumsi mamin kemasan rusak.
“Kemasan kaleng yang penyok juga merusak lapisan dalam berupa aluminium, bisa larut ke minuman. Dampak jangka pendeknya terjadi penolakan oleh tubuh sampai mual, muntah, diare dan pusing,” terangnya.
Sayangnya, puluhan jenis mamin tak layak konsumsi itu tak disita oleh petugas. Menurut Ulum, pihaknya hanya melakukan pembinaan terhadap pedagang yang nekat menjual mamin tak layak konsumsi.
“Toko modern dan pedang pasar kami minta membuat surat pernyataan kalau menerima barang jangan yang kemasan rusak. Pengawasan kami kerjasama dengan Disperindag dan Satpol PP, mereka yang akan menyikapi lebih,” tandasnya. (kus/uyo)