IM.com – Dalam rangka mengembangkan UMKM, Pemerintah Kota Mojokerto memfasilitasi pengajuan bantuan modal senilai Rp 7 juta bagi wirausaha. Bantuan modal itu bagian dari program Kementerian Koperasi dan UKM.
Fasilitas modal tersebut dikhususkan bagi wirausahawan yang belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah. Adapun bantuan ini, berlandaskan pada Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.
“Namun, para wirausaha baru ini harus benar-benar komitmen dengan pengembangan UMKM-nya,” terang Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Walikota yang akrab disapa Ning Ita menjelaskan, modal dari Kemenkop dan UKM ini berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM). Di mana, bantuan yang diberikan oleh presiden sebesar Rp 1,2 juta sedangkan bantuan dana bagi wirausaha terdampak dan difabel senilai Rp 7 juta.
“Kami akan memonitoring dan mengevaluasi sekaligus mewajibkan mereka untuk membuat laporan progres sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
Selain bantuan modal, Pemkot juga memberikan pendampingan teknik maupun manajemen secara intensif melalui klinik pembinaan UMKM, MomMi ECCis.
“Kami membuka klinik UMKM untuk pendampingan dan konsultasi,” ujar Ning Ita.
Adapun syarat untuk memperoleh bantuan modal dari Kemenkop melalui Pemerintah Kota Mojokerto memiliki beberapa syarat. Antara lain, pemohon wajib memiliki usaha produktif yang mempunyai potensi untuk dikembangkan, mempunyai e-KTP, berusia maksimal 45 tahun, memiliki saldo tabungan diatas saldo minimal, pendidikan minimal SLTP, belum pernah mendapat bantuan wirausaha dan bantuan lainnya dari Kemenkop UKM dan membuat proposal pengajuan.
“Serta memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan bidangnya atau pelatihan kewirausahaan,” tuturnya.
Sedangkan prosedurnya ,pelaku usaha yang berminat membuat proposal ditujukan ke Diskopukmperindag Kota Mojokerto dengan melengkapi persyaratan. Kemudian, Diskouperindag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dan administrasi calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha.
Selanjutnya Diskouperindag memberikan rekomendasi nama-nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha sekaligus mengajukan surat permohonan pengantar ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov dengan tembusan kepada Kementrian Koperasi & UKM yang ditujukan kepada Deputi Kewirausahaan.
Adapun pendaftaran bantuan bagi wirausaha ini dibuka mulai tanggal 20-31 Mei 2021 mulai pukul 09.00-14.00 wib. Jika para pendaftar telah melengkapi berkas proposal pengajuan, maka bisa diserahkan langsung ke kantor Diskopukmperindag di Jalan Raya Meri No.07. Untuk informasi bantuan wirusaha ini bisa mengakses link di https://bit.ly/3hyqAQl. (im)