IM.com – Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran 500 gram (setengah kilogram) sabu dari Lhokseumawe, Aceh. Narkoba golongan I tersebut dikirim melalui jasa paket pengiriman (ekspedisi).
Sabu diterima Imron (36) warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang kini diamankan polisi. Tersangka mengambil kiriman paket sabu itu dengan sistem ranjau di jalan persawahan wilayah Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (29/5/2021) lalu.
“Sabu itu diranjau di Kecamatan Sooko. Lalu pelaku ini kami tangkap saat mengambil barang tersebut,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat memasukkan barang haram itu ke dalam tape recorder untuk mengelabui petugas. Kapolres mengatakan, kasus sabu ini terungkap berdasar penyelidikan informasi dari masyarakat.
“Tersangka sudah tiga kali mengambil kiriman paket sabu di lokasi yang sama,” ujarnya.
Saat ini, petugas tengah mendalami kasus tersebut. Berdasar pengakuan tersangka, dia sudah tiga kali menerima barang haram tersebut dari bandar yang sama tanpa mengetahui jumlahnya.
“Kalau soal berapa jumlahnya saya gak tahu. Saya hanya mengambil, lalu mengantarkan ke seseorang sesuai dengan permintaan bos,” ungkap Imron.
Selain menjadi kurir, Imron juga mengaku sebagai pemakai sabu. “Terakhir saya pakai saat Lebaran,” ucapnya. (im)