Steak And Bowl KQ5 Bintang 5 di Jalan MAjapahit, Kota Mojokerto yang baru buka Senin (29/8/2021) pekan lalu ditutup paksa oleh Satpol PP karena belum mengantongi izin layak operasi (SLO).

IM.com – Sebuah rumah makan ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Senin (6/9/2021). Steak And Bowl KQ5 Bintang 5 yang berlokasi di Jalan Majapahit disegel karena tidak mengantongi izin dan Surat Layak Operasi (SLO).

Petugas memasang segel berupa stiker warna kuning dengan bertuliskan “Tempat Ini Ditutup Karena Tidak Berizin” di pintu masuk Steak And Bowl KQ5 Bintang 5. Selain itu, pagar besi pembatas (barrier) dan garis larangan Satpol PP juga dipasang di depan rumah makan.

“Kita juga menyita barang bukti identitas untuk jaminan ke kantor sebanyak 2 buah. Kami akan terus melakukan monitoring lokasi tersebut sampai mendapatkan izin beroperasi,” kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto, Mulyono

Steak And Bowl KQ5 Bintang 5 sendiri baru buka sepekan lalu, senin (29/8/2021). Penutupan paksa rumah makan tersebut menunjukkan ketegasan Pemerintah Kota Mojokerto dalam menertibkan perizinan tempat usaha.

“Kita sudah empat kali memperingatkan agar pihak pengelola segera merampungkan surat perizinan. Kalau sudah disegel masih tetap nekat buka. Maka akan dilakukan tindakan yang lebih berat lagi,” tandas Mulyono.

Mulyono menjelaskan, izin layak operasi (SLO) yang wajib dikantongi pemilik usaha sesuai dengan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terutama di masa pandemi COVID-19.

“Walau izin sudah lengkap, tapi SLO belum dikantongi oleh pemilik usaha, kita masih belum berani melakukan pembukaan segel,” bebernya.

Menurutnya, pihak pengelola Steak And Bowl KQ5 Bintang 5 memang sudah menyampaikan telah mengurus perizinan. Namun mereka tidak bisa menunjukkan bukti pengurusan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.

“Jadi lebih baik selesaikan dulu semua prosesnya,” tegasnya.

Pemilik restoran, Dani mengaku, telah mengurus proses perizinan ke DPMPTSP Kota Mojokerto per 1 September 2021 lalu. Sampai sekarang oihaknya juga masih menunggu izin SLO turun.

“Izin IMB sama izin usaha sedang diurus. Cuman surat resi perizinan usaha masih dibawa pemiliknya,” ungkapnya. (im)

609

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini