Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/9/2021).

IM.com – APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 sebelum perubahan terealisasi sebesar Rp 2.455.776.292.040 untuk proyeksi pendapatan dan Rp 1.772.016.201.433 pada pos belanja. Realisasi tersebut sebagai rujukan Pemkab Mojokerto dalam menyusun nota keuangan P-APBD yang akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021.

Realisasi APBD Tahun 2021 disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021.

“Sehubungan anggota Dewan yang hadir sudah lebih dari separuh dan sudah memenuhi kuorum maka rapat paripurna sudah dapat di lanjutkan,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, di Ruang Rapat Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/9/2021).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan, nota rancangan P-APBD 2021 merupakan dokumen penting artinya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. Hal ini sesuai kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat yang duduk dalam struktur pemerintahan.

“Hal itu juga sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang secara operasional ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Penyusunan perubahan Anggaran Daerah Kabupaten Mojokerto,” jelas Ikfina.

Adapun realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-ABPD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.455.776.292.040 bersumber dari tiga pos Pendapatan Daerah. Yakni Pendapatan Asli Daerah Rp 540.120.371.981, Pajak Daerah Rp 332.547.486.014, Retribusi Daerah Rp 43.512.366.634 dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisakan Rp 4.743.936.318,

“Lain-lain PAD yang Sah Rp 159.316.583.015. Pendapatan Transfer Rp 1.841.578.920.059 yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah pusat Rp1.682.157.499.000. Pendapatan Transfer antar Daerah Rp 159.421.421.059. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 74.077.000.000,” terangnya.

Sedangkan belanja anggaran  terealisasi sebesar Rp 1.772.016.201.433. Rinciannya, pos belanja pegawai Rp 1.104.215.214.179. Belanja barang dan jasa Rp 6 25.873.171.067, Hibah Rp 40.606.566.187 dan Bantuan Sosial Rp 1.321.250.000. Kemudian Belanja Modal Rp 322.451.399.087. Belanja modal peralatan dan mesin Rp 69.634.084.483. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 93.124.854.035. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp 158.534.488.786. Belanja Modal Aset Tetap Lainya Rp 1.157.971.786.

“Belanja Tak Terduga Rp 32.549.324.782. Belanja Transfer Rp 468.776.292.040. Belanja Bagi Hasil Rp 42.866.376.420. Belanja Bantuan Keuangan Rp 425.859.990.318. Jumlah belanja Rp 2.595.776.292.040 dan Surplus (Defisit) Rp 140 Miliar,” jelas Bupati Ikfina.

Rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati ini dihadiri lebih dari 50 persen anggota dewan. Sementara Wakil Bupati Muhammad Al Barraa tidak bisa hadir dalam rapat tersebut.

“Para sidang dewan yang terhormat, saya menyampaikan permohonan maaf atas tidak kehadiran Wakil Bupati Mojokerto karena pada 3 hari kedepan masih dalam proses reservasi sehingga saat Paripurna hanya saya yang menghadiri,” ujar Ikfina. (im)

744

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini