IM.com – Detasemen Polisi Militer V/2 Mojokerto menggelar operasi disiplin anggota TNI. Seorang warga sipil terjaring razia karena memakai pakaian bermotif loreng khas seragam tentara dan langsung diminta mengganti pakaiannya di lokasi.
Operasi Denpom V/2 digelar di Jalan Jayanegara, Kabupaten Mojokerto. Warga sipil yang memakai celana dan baju tentara terjaring razia militer saat melewati titik razia.
“Masyarakat sipil dilarang memakai kostum TNI. Dia tadi langsung kita minta lepas celananya, kita sudah siapkan celena pendek, tapi dia sudah pakai. Jadi kita suruh lepas celana (kostum tentara), pinjam ruangan di dealer dekat sini,” kata Perwira Seksi Penegak Hukum (Pasi Gakkum) Denpom V/2 Mojokerto Kapten CPM M. Rokhim, Kamis (30/9/2021).
Rokhim menjelaskan, larangan masyarakat sipil memakai pakaian dinas TNI atau yang menyerupai seragam tentara bertujuan mencegah potensi tindak kejahatan. Sebab, pakaian motif loreng yang menjadi identitas TNI rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak lain untuk melakukan penipuan dan perbuatan kriminal lainnya.
“Kita melakukan pencegahan orang yang mengatasnamakan TNI. Karena sering pelaku kejahatan memakai pakaian dinas TNI untuk mengelabui masyarakat,” tandasnya.
Dalam operasi itu, Denpom juga memeriksa personel TNI yang mengendarai kendaraan sipil dan truk milik Kodim 0815/Mojokerto. Rokhim menjelaskan, semua anggota TNI yang diperiksa sudah membawa kelengkapan berkendara.
“Untuk anggota TNI yang memakai kendaraan sipil harus menggunkan SIM sipil dan STNK, semuanya lengkap. Begitu juga dengan kendaraan Kodim 0815 tadi kita periksa, STNKB dan surat-surat lainnya lengkap,” ujarnya.
Operasi penegakan hukum dan disiplin anggota TNI ini dilaksanakan mulai 24 September sampai 4 Oktober 2021. Kegiatan tersebut digelar di berbagai wilayah se-Kabupaten Mojokerto dalam rangka Pekan Disiplin HUT TNI ke-76.
“Di luar itu, kita juga ada program kegiatan operasi Gakkum rutin,” ucap Kapten CPM M. Rokhim. (im)
👍👍