Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

IM.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang salah satu oknum jaksa di Kejaksaan Negeri wilayah Kejati Jawa Timur membuat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kecewa. Sentilan itu dipastikan menyinggung penyelewengan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda yang menjadi satu-satunya skandal ‘panas’ di lingkup Korps Adhiyaksa Jatim di medio kedua tahun 2021 ini.

Kekecewaan Jaksa Agung Burhanuddin diungkapkan usai memberikan pengarahan dan apresiasi atas kinerja Kejati Jawa Timur, Kamis (21/10/2021) lalu. Sayangnya, prestasi yang dicapai jajaran kejaksaan di Jatim ternoda oleh ulah jaksa yang membuat dirinya kecewa.

“Di tengah berbagai prestasi yang telah berhasil diraih jajaran Kejaksaan, namun sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, di salah satu Kejaksaan Negeri Jawa Timur,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Dalam kunjungannya ke Jatim, Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Burhanuddin sungguh-sungguh mengaku sangat kecewa dengan perbuatan tak terpuji oknum jaksa tersebut. Selanjutnya, dia meminta seluruh jajaran kejaksaan menghentikan segala perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik Korps Adhiyaksa.

“Hentikan segala perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama besar institusi. Para Jaksa se-Jawa timur telah menerima arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Namun rupanya imbauan, peringatan dan harapan pimpinan hanya dianggap angin lalu saja, hal ini tentunya sangat mengecewakan,” tandasnya.

Jaksa Agung juga menginstruksikan, untuk menghindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. Dia meminta para jaksa menjauhi gaya hidup hedonisme untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan citra positif institusi Kejaksaan.

“Tolong saudara ingat, penguatan pengawasan dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan turut menumbuhkan kepercayaan publik (public trust),” tandasnya.

Sebelumnya, Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung menjemput Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda di kantornya, Senin (11/10/2021) siang menggemparkan publik. Mantan Kasi Intel Kejari Sampang itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus yang sedang dia tangani.

“Diduga ada penyimpangan yang dilakukan Kasi Pidus di dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021). (Baca: Dugaan Penyimpangan, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Dijemput Tim Satgas Kejagung).

Ivan Kusuma Yuda diketahui bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak April 2021 menggantikan Rahmat Hidayat yang meninggal dunia akibat positif Covid-19. Beberapa perkara yang ditangani mantan Kasi Intel Kejari Sampang itu antara lain kasus korupsi proyek irigasi air tanah atau sumur dangkal dengan pagu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2016 senilai Rp 4,18 miliar.

Secara kebetulan, sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertepatan dengan penjemputan Ivan Kusuma Yuda, Senin (11/10/2021). Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Sulistyowati sebagai tersangka. (Baca: Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto Segera Disidang Kasus Korupsi Proyek Irigasi). (im).

920

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini