IM.com – Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas daerah. Lima pengedar yang berhasil dibekuk berasal dari Surabaya, Mojokerto, Gresik dan Jombang.
Ilham (38), warga Sukomanunggal; (23), asal Dusun Kudu, Jombang; (31), asal Lopang, Driyorejo Gresik; (32), asal Dusun Kudu, Jombang, dan.
Dua pengedar dari Jombang yakni Moch Subhan (23) dan Mislan (32). Tiga orang lainnya, Agus (32), asal Desa Kedung Bulus, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto; Septian (31) asal Lopang Driyorejo, Gresik dan Ilham (38) asal Jalan Sukomanunggal Jaya, Surabaya.
“Total barang bukti yang diamankan 21,8 gram sabu dan 1,68 gram ineks,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri dikutip Jumat (12/11/2021).
Daniel menjelaskan, kelima tersangka kami tangkap di empat TKP pada Selasa dan Rabu (3/11/2021). Awalnya, polisi menangkap Ilham (IL) di rumah Jalan Sukomanunggal Jaya, Surabaya.
Dalam penggeledahan di rumah Ilham, petugas menemukan barang bukti 1 poket plastik berisi sabu dengan berat 0,17 gram, dan pipet kaca berisi sabu 2,67 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Septian, warga Lopang, Diryorejo, Gresik.
“Tersangka IL membeli sabu itu dari pria berinisial SEP seharga Rp 550.000,” ujar Daniel.
Dari keterangan IL, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus dua tersangka lain yakni Septian (SEP) dan Moch Subhan (MS). Keduanya MS dan SEP di Desa Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto pada Rabu (3/11/2021) dini hari.
“Dari tersangka MS ditemukan 2 plastik sabu seberat 0,12 gram, dan 0,12 gram, pipet kaca ada sabu 1,74 gram,” ujarnya.
Sedangkan dari tersangka SEP, polisi mengamankan 2 pecahan Pil berwarna coklat diduga ekstasi seberat 0,30 gram, dan 1 plastik berisi 3 pecahan pil jenis Extacy dengan berat 0,54 gram.
“Tersangka MS menjual sabu kepada tersangka MB seharga Rp.4.000.000, keduanya bertemu didaerah Gedeg Jombang,” tambah Kompol Daniel.
Berdasar keterangan kedua tersangka tadi, polisi kemudian meringkus Mislan (MSL) di sebuah rumah, Kecamatan Kudu, Jombang pada hari yang sama sekira pukul 05.30 WIB. Dari tersangka ini, petugas menyita 7 poket jenis sabu dengan berat masing-masing, 0,54 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,26 gram.
MSL mengaku mendapatkan barang adiktif itu dari tersangka MS untuk dijual kembali. Selain itu, ia juga beberapa kali membeli sabu dari teman lamanya, Agus (AG).
Polisi kemudian memburu AG dan berhasil meringkusnya di rumah Desa Gedek Kabupaten Mojokerto dan mengamankan barnag bukti sabu seberat 15,96 gram. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kini tengah memburu AA, pengedar yang memasok sabu ke AG.
“Tersangka AG memperoleh sabu dari AA (DPO) yang dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan,” pungkas Daniel. (im)