IM.com – Polres Mojokerto membeber barang bukti puluhan epeda motor yang disita dari razia balap liar di sejumlah lokasi. Polres akan mengembalikan semua barang bukti itu ke pemilik dengan syarat melengkapi surat kepemilikan kendaraan.
Mayoritas sepeda motor yang disita dari dua arena balapan liar di Jalan Raya Lengkong Kecamatan Trowulan dan Jalan Raya RA Basuni Kecamatan Sooko itu memang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sebagian surat TNKB sudah tidak berlaku.
Baca: Razia Balap Liar di Sooko dan Trowulan, 103 Pemuda dan 62 Motor Diamankan
Baca: Bubarkan Balap Liar di Sooko, Polres Mojokerto Amankan 74 Motor
“Barang Bukti hasil operasi balap liar ini sekitar 200 motor, untuk sementara waktu kami amankan di Mapolres. Barang Bukti tersebut akan kami kembalikan dengan syarat pemilik melengkapi surat-surat resmi kepemilikan motor,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar.
Hal ini ditegaskan Kapolres saat mengecek langsung barang bukti motor hasil operasi balap liar di halaman belakang Mapolres Mojokerto, Senin (15/11/2021). Kegiatan ini dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama jajaran Forkopimda.
“Selain itu, ketika akan mengambil barang bukti kendaraan, diharuskan kendaraan keluar dari Mapolres sudah sesuai spektek dan layak jalan. Saya berharap kejadian ini tidak terulang karena bisa membahayakan baik diri sendiri ataupun pengguna jalan lain,” ujar Kapolres.
Penyitaan motor ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar yang sering mengganggu dan meresahkan masyarakat. Hal ini merupakan bentuk upaya Polres Mojokerto dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Mojokerto. (im)