IM.com – Implementasi kebijakan pemerintah menetapkan satu harga minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter belum berjalan maksimal di Kabupaten Mojokerto. Hal ini bisa dilihat dari harga migor di pasar yang masih tinggi yakni kisaran Rp 18.500-Rp 19.000 per liter.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto mengakui, implementasi kebijakan dari pemerintah pusat tersebut lantaran belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaannya. Selain itu, pemberlakuan satu harga migor di pasar tradisional masih perlu penyesuaian sehingga baru berlaku mulai 25 Januari 2022.
“Untuk pasar tradisional mungkin masih dalam proses penyesuaian. Harga di lapangan sekitar Rp 18.500 sampai Rp 19.500 untuk minyak goreng per liter. Sementara harga minyak goreng curah Rp 19 ribu per kg,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah, Kamis (20/1/2022).
Iwan menjelaskan, penetapan harga migor Rp 14.000 per liter memang baru diberlakukan di pasar modern seperti minimarket dan swalayan. Pihaknya akan terus memantau harga di lapangan sembari menunggu juknis pengawasan kebijakan tersebut dari Kementerian Perdagangan terkait penyesuaian harga di pasar.
“Kita masih menunggu juklak juknis yang dibuat oleh pemerintah pusat. Jadi sementara kita akan inventaris dulu, kalau memang masih tinggi nanti akan kita laporkan kepada Disperindag Provinsi,” tuturnya. (im)