IM.com – Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika disahkan menjadi Perda. Hal ini menyusul penyempurnaan raperda tersebut sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur.
Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika disampaikan dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/3/2022). Dewan menilai, Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika diperlukan untuk mencegah terjadinya peningkatan angka peredaran gelap dan penyalahgunaan maupun jumlah korbannya.
“Perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mojokerto,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyampaikan pendapat akhir fraksi.
Ayni menyatakan, Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Perda. Hal itu berdasar hasil pembahasan panitia khusus Perda Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Nomor 188/28/25/5/2013.2.200 tanggal 15 November 2014 dan sinkronisasi Raperda oleh DPRD Kabupaten Mojokerto bersama SKPD terkait yang telah melakukan penyempurnaan sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD meminta hasil penyempurnaan Raperda diharapkan segera dimatangkan lagi sesuai dengan peraturan pada bagian hukum Setda Kabupaten Mojokerto dan SKPD terkait sebelum disampaikan ke bupati. Selain itu, Ayni menambahkan, perda ini nantinya segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mojokerto.
“Berita acara hasil penyempurnaan fasilitasi peraturan ini, ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati paling lambat 6 hari setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya menyampaikan krusialnya keputusan dan persetujuan dewan pada raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Hal itu mengingat mendesaknya (urgen) penangggulangan dan penindakan terhadap peredaran narkoba yang telah menelan banyak korban, khusus generasi muda serta membawa dampak buruk yang signifikan pada aspek sosial maupun ekonomi.
“Saya berharap dapat mendukung upaya penanganan masalah penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba yang cukup kompleks dengan langkah-langkah konkrit komprehensif serta berkelanjutan dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada pada pemerintahan daerah,” lanjutnya.
Rapat paripurna juga disepakati bersama dengan panitia 1, panitia kerja dan panitia khusus terhadap sejumlah raperda lain. Pertama raperda tentang untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2024. Kedua, raperda terkait pencabutan sejumlah Peraturan Daerah, dan ketiga, raperda yang diinisiasi DPRD yaitu rancangan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Rancangan peraturan daerah tersebut akan diajukan permohonan fasilitasi. (im)