Penandatanganan program pembentukan Kampung Restoratif Justice (RJ) Kejari Kota Mojokerto di Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Senin (7/3/2022).

IM.com – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mulai melaksanakan program pembentukan Kampung Restoratif Justice (RJ) yang diawali di Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Senin (7/3/2022). Program ini menjadi langkah terobosan kejaksaan dalam menyelesaikan kasus hukum di masyarakat dengan mengedepankan azas keadilan dan perdamaian.

Pembentukan Kampung Resrotarif Justice di Kelurahan Kranggan merujuk Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.  Tujuannya, untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, kejari menyelesaikan  perkara An. Susanto alias Santok yang melakukan pelanggaran hukum Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Perkara ini diselesaikan melalui proses musyawarah mufakat dan perdamaian oleh para pihak yang terkait.

“ini bukti nyata peran tokoh masyarakat dalam hal ini adalah Pak Lurah Kranggan telah membawa energi positif terlaksananya proses perdamian. Puji Tuhan proses perdamaian para pihak berjalan dengan baik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto.

Menurut Agustinus, keberhasilan RJ tidak lepas sinergi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berazaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan. Pelaksanaan RJ dilaksanakan pada saat diserahkannya tersangka dan barang bukuti dari Kepolisian ke Kejaksaan, dasar dilaksanakan atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian.

Kajari menjelaskan, kejaksaan sebagai fasilitator proses perdamaian dengan ketentuan atau persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020. Adapun syarat suatu perkara dapat diseleesaikan melalui musyawaah mufakat yang berkeadilan meliputi: perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun; baru pertama kali melakukan Tindak Pidana; Ancaman Maksimal hukuman tidak lebih dari 5 Tahun; dan nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp 2.500.000.

“Bapak Jaksa Agung selalu mengingatkan bahwa keadilan tidak ada dalam KUHAP, tidak ada dalam KUHPidana, keadilan ada dalam masyarkat ada dalam hati Nurani. Bahwa tidak semua perkara bersifat pembalasan atau penghukuman untuk efek jera,” tuturnya.

Sehingga tujuan program kampung Restorative Justice ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.

Dalam pembentukan Kampung RJ di Kantor Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto tersebut juga dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Ketua DPDR Kota Mojokerto, Dandim Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kepala Badan Kesatuan dan Politik Kota Mojokerto serta tokoh masyarakat sekitar. Pembentukan Kampung RJ sebagai pilot project kelurahan-kelurahan yang lain di Kota Mojokerto untuk mencapai tujuan sebagai berikut.

Pertama, membangun energi positif dalam penyelesaian proses perdamaian. Kedua, meningkatkan peran serta tokoh dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Ketiga, menghilangkan rasa takut sekaligus mendekatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai abdi negara kepada masyarakat. Pertimbangannya, Abdi Negara adalah pelayan masyarakat yang berkewajiban memberikan pelayanan secara maksimal dan prima sehingga proses perdamaian dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“Harapannya dapat memulihkan keadaan korban, tersangka dan masyarakat sekitar dan menghindari permasalahan baru yang berpotensi timbul dan berlart-larut,” demikian Kajari.

Kajari menyampaikan, JAS MERAH (Jangan Pernah Melupakan Sejarah) Kota Mojokerto adalah cikal bakal bersatunya Nusantara melalui sumpah amukti Palapa Patih Gajah Mada. Hal itu kemudian terwujud dalam Bhineka Tunggal Ika sebagai pondasi kekuatan negara membentuk masyarakat yang berketuhanan, bertoleransi, arif dan bijaksana.

Pada kegiatan tersebut Kajari Kota Mojokerto juga menyampaikan besar harapan kami kedepan semua kelurahan yang ada di kota Mojokerto menjadi Kampung RJ agar terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum. Sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto. (im)

195

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini